Pages

Wednesday, August 22, 2018

KLHK Bawa 510 Kasus Hutan ke Pengadilan

INILAHCOM, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tak gentar melawan segala bentuk kejahatan kebakaran hutan. Bahkan KLHK mengedepankan proses hukum dalam mengatasi masalah ini.

"Bu Menteri (Siti Nurbaya) sangat serius mengawal penegakan hukum karhutla, siapapun pelakunya harus diproses hukum. Bahkan kami lakukan proses hukum pada korporasi, dan ini belum pernah tersentuh sebelumnya," kata Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, Rabu (22/8/2018).

Dia mengatakan, dari tahun 2015 sampai sekarang sudah ada 510 kasus pidana yang dibawa ke pengadilan oleh penyidik Gakkum KLHK. Bahkan Hampir 500 ratus perusahaan yang tidak patuh telah dikenakan sanksi administratif, dan puluhan korporasi yang dinilai lalai menjaga lahan mereka digugat secara perdata.

KLHK juga telah melakukan lebih dari 200 operasi penanganan satwa illegal dan illegal logging untuk mengamankan sumberdaya negara dan menjaga kelestarian ekosistem. Termasuk didalamnya penegakan hukum untuk menjerat perusak lingkungan hidup seperti kasus Karhutla.

Sepanjang tahun 2015-2017, total putusan pengadilan yang sudah dinyatakan inkracht untuk ganti kerugian dan pemulihan (perdata), mencapai Rp17,82 Triliun.

Sedangkan untuk nilai pengganti kerugian lingkungan di luar pengadilan (PNBP) senilai Rp36,59 miliar. Angka ini menjadi yang terbesar dalam sejarah penegakan hukum lingkungan hidup di Indonesia.

"KLHK mempunyai komitmen dan konsistensi yang tinggi dalam penegakan hukum, termasuk untuk mencegah dan menanggulangi karhutla," ujar Rasio.

Pasal 'sakti' UU Lingkungan Hidup yang bisa menjerat pelaku pembakar lahan dan hutan pernah mendapat perlawanan dari kekuatan korporasi. APHI dan GAPKI mengajukan Judicial Review (JR) terkait Pasal 69 ayat (2), Pasal 88, dan Pasal 99 UU Lingkungan Hidup ke Mahkamah Konstitusi, meski kemudian mencabutnya karena mendapat perlawanan yang sangat keras dari publik.

Rasio menegaskan bahwa penerapan pasal dalam UU Lingkungan Hidup, untuk melindungi segenap rakyat Indonesia. Judicial Review (JR) hanya upaya untuk melepas tanggung jawab, dengan mengkambing-hitamkan masyarakat atas ketidakmampuan korporasi sebagai pemegang izin, dalam mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan dan lahan di kawasan konsesi mereka.

"Seharusnyalah korporasi mampu mencegah dan mengatasi meluasnya kebakaran hutan dan lahan di wilayah konsesi mereka," tegas Rasio.

Suatu ketika saat Karhutla pernah membara, ternyata berasal dari konsesi lahan lebih dari 80 ribu Ha, bandingkan dengan luas Jakarta yang hanya sekitar 60 ribu Ha. Seharusnya sebagai pemegang izin, korporasi wajib mempunyai kemampuan dan siap untuk mencegah dan menanggulangi kebakaran di konsesi mereka.

"Meluasnya kebakaran dikarenakan korporasi tidak mempunyai sarana, prasarana dan SDM yang memadai. Agar tidak terulang, kami telah diterapkan sanksi administratif, perdata dan pidana dengan tegas," ungkap Rasio.

Penegakan hukum baik sanksi administratif, perdata dan pidana yang dilakukan KLHK, mampu memberikan efek jera dalam mendorong perusahaan memperbaiki perilaku dan kinerja pengelolaan lingkungan.

''Penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan secara konsisten dan tegas, sesuai arahan Bu Menteri sebagai upaya untuk melaksanakan perintah konstitusi dan hak-hak masyarakat,'' tegas Rasio. [hid]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Ekonomi buka link disamping kalo berita nya kurang lengkap https://ift.tt/2BDYW0M

No comments:

Post a Comment