Pages

Monday, July 15, 2019

Baru 9,67 Persen Tenaga Kerja Konstruksi RI Bersertifikat

Jakarta, CNN Indonesia --
Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) mengungkapkan tenaga kerja konstruksi yang memiliki sertifikat baru mencapai 512.787 hingga Minggu (14/5). Angka itu setara 9,67 persen dari total tenaga kerja konstruksi di Indonesia yang jumlahnya sebesar 5,3 juta orang.

Ketua LPJKN Ruslan Rivai merinci jumlah tersebut terdiri dari 158.070 orang tenaga ahli dan 386.802 orang tenaga terampil. Dengan catatan, setiap tenaga kerja bisa dikategorikan sebagai tenaga ahli dan tenaga terampil.

Sementara itu, jumlah sertifikat yang aktif sampai periode itu sebanyak 820.885 sertifikat. Rinciannya, 247.674 sertifikat tenaga ahli dan 573.211 sertifikat tenaga terampil.

"Memang berat, masih banyak (yang belum bersertifikat)," katanya, Senin (15/7).


Ia menuturkan pihaknya menargetkan pertumbuhan tenaga kerja sertifikasi sebanyak 512 ribu orang tahun ini. Dengan demikian, hingga penghujung tahun tenaga kerja bersertifikat mencapai kurang lebih 1 juta orang.

"Sekarang Juni baru puluhan ribu karena masih banyak proyek yang belum dipaksa bersertifikat. Kalau sudah dipaksa saya yakin tenaga kerja kita sudah bersertifikat," ujarnya.

Untuk diketahui, masa berlaku sertifikat ini selama tiga tahun. Jika masa berlaku habis, maka tenaga kerja harus memperbaharuinya.

Kendala Sertifikasi Tenaga Konstruksi

Ia mengungkapkan proses sertifikasi tenaga konstruksi kerap menemui kendala, yakni perbedaan data kependudukan antara data dari tenaga konstruksi dengan data yang diajukan pihak kontraktor.

"Akibatnya proses sertifikasi jadi lama karena harus verifikasi manual sehingga memakan waktu," katanya.


Oleh sebab itu, LPJKN menggandeng Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri guna meningkatkan efisiensi dan akurasi data kependudukan.

Lewat kerja sama itu, kedua lembaga bisa melakukan sinkronisasi, verifikasi, dan validasi dalam penerbitan Sertifikat Tenaga Kerja (SKT) melalui pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIP), data kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Selain itu, kerja sama juga dapat dimanfaatkan dalam penerbitan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Sertifikat Tenaga Ahli (SKA).
[Gambas:Video CNN]
Ia bilang kerja sama ini juga dapat memangkas jumlah sertifikat abal-abal. Sebab, LPJKN akan melakukan pencocokan antara data tenaga kerja bersertifikat dengan data kependudukan Dirjen Dukcapil.

"Dulu banyak orang yang menggunakan lima KTP untuk dapat 20 sertifikat. Kalau dengan ini satu KTP kami batasi satu orang saja," imbuhnya. (agi)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2XNzwnf
via IFTTT

No comments:

Post a Comment