Pages

Sunday, July 21, 2019

PUPR Lelang Tujuh Ruas Tol Baru Bernilai Rp151 Triliun

Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) menyatakan akan melanjutkan pembangunan tol. Mereka sudah menyiapkan tujuh proyek tol baru bernilai Rp151 triliun untuk dibangun.

Tujuh ruas tol baru tersebut Semanan - Balaraja sepanjang 31,9 Km, Kamal - Teluknaga - Rajeg sepanjang 38,6 Km, Akses Menuju Pelabuhan Patimban sepanjang 37,7 Km, Gedebage - Tasikmalaya - Cilacap sepanjang 184 Km, Yogyakarta - Bawen sepanjang 77 Km, Solo - Yogyakarta - New Yogyakarta International Airport (NYIA) Kulon Progo sepanjang 91,93 Km dan Balikpapan - Penajam Paser Utara sepanjang 7,35 Km.


Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan tol tersebut akan didorong untuk didanai dengan menggunakan investasi sektor swasta melalui skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU). Tol tersebut akan dilelang tahun ini. 

"Skema KPBU, pemerintah bertujuan mengatasi ketimpangan pendanaan (financial gap) infrastruktur, terutama jalan tol demi ketepatan waktu penyelesaiannya, sehingga dapat memberikan manfaat nyata bagi negara dan masyarakat," katanya dalam pernyataan yang dikeluarkan Senin (22/7). 

Sebagai informasi, data Kementerian PUPR, total anggaran yang dibutuhkan untuk membangun infrastruktur pada periode 2020 sampai dengan 2024 mencapai Rp2.058 triliun. Tapi, dari total kebutuhan anggaran tersebut, pemerintah hanya mampu menyediakan Rp623 triliun saja.

[Gambas:Video CNN]

Atas dasar itulah, Basuki mengatakan pemerintah butuh dana swasta dalam pembangunan infrastruktur yang saat ini sedang digenjot. Kepala Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) 

Danang Parikesit mengatakan keberadaan dana swasta bisa memberikan dampak besar bagi pembangunan infrastruktur.

"Keterlibatan swasta membawa dampak daya ungkit/leverage dari hasil investasinya, sehingga keuntungan dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur lainnya," katanya.


(agt)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2ZagDN2
via IFTTT

No comments:

Post a Comment