Pages

Wednesday, August 14, 2019

Anggaran Pengadaan Tanah Proyek Strategis Makin Fleksibel

Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah mempermudah proses pendanaan pembebasan tanah dan membuat mekanisme penggunaan anggaran lebih fleksibel. Tujuannya, untuk mempercepat pembangunan infrastruktur Proyek Strategis Nasional (PSN).

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.100/PMK.06/2019 Tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi PSN dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).

Direktur LMAN Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Rahayu Puspasari mengatakan PMK ini menyempurnakan PMK No.21/PMK.06/2017.

"PMK ini hadir pertama, memperkenalkan skema yang lebih fleksibel karena kami mengakomodir perkembangan yang ada di lapangan kemudian melakukan penyesuaian. Apa yang disesuaikan? Fleksibilitas penggunaan dananya," kata Rahayu dalam keterangan tertulis, Kamis (15/8).

Rahayu menyebutkan beberapa fleksibilitas pengadaan tanah PSN oleh LMAN yang dimuat dalam PMK tersebut antara lain, dapat memfasilitasi perubahan komposisi dana proyek PSN.

"Fleksibilitas ini mengakomodir perubahan komposisi dana sepanjang dia (proyek) ada dalam prioritas," jelas Rahayu.

Selain itu, penggunaan dana yang sudah dicairkan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke LMAN dapat diubah komposisi dan alokasinya antar proyek. Namun, harus sesuai dengan Daftar Prioritas Pendanaan Tanah bagi PSN.

"Perubahan alokasi antarproyek, tetapi sifatnya lebih ke proyek yang ditunda, tidak jadi, yang ini lebih dahulu. Jadi, ada pergeseran prioritas proyek. Kedua proyek harus sudah ada dalam daftar proyek kami," ungkap Rahayu.

Ketika dana dari RKUM ditransfer ke rekening LMAN, menurut Rahayu, LMAN menjadi pihak yang akan mengelola dana ini untuk sebaik-baik efektifitas pelaksanaan pengelolaan pendanaan lahan tadi.

"Jadi, tadi perubahan komposisi, kedua perubahan alokasi antar proyek," jelasnya.

Fleksibilitas lain terkait penggunaan dana yang dapat dilakukan lintas tahun anggaran. Sebelumnya, hal ini tidak memungkinkan untuk dilakukan, dan harus diusulkan kembali dalam penyusunan APBN tahun berikutnya.

[Gambas:Video CNN] (lav)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2YOWEXP
via IFTTT

No comments:

Post a Comment