Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Sahudi mengatakan ketentuan mengenai tenggat waktu pada April tersebut sudah tercantum di dalam Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Pasar Berjangka yang terbit 8 Februari lalu. Aturan tersebut mewajibkan perusahaan emas untuk memperhatikan perlindungan konsumen.
Hanya saja, sesuai Pasal 21 tersebut, penjual emas digital harus mendapatkan izin Bappebti maksimal dua bulan sejak aturan terbit, atau 8 April 2019.
"Dan sejauh ini memang kami belum menerima pendaftaran izin dari penjual emas digital. Tapi kami harap, mereka bisa daftar segera," ujar Sahudi, Kamis (15/8).
Seharusnya, perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan itu otomatis akan kena sanksi dari Bappebti berbentuk penutupan usaha secara paksa. Hanya saja, pemerintah masih urung memberi sanksi karena beberapa perusahaan masih melakukan proses pra-pendaftaran ke Bappebti.Sesuai aturan tersebut, perusahaan penjual emas digital harus terlebih dulu mendaftarkan diri di bursa komoditas berjangka yang tercatat di Bappebti. Tak hanya itu, penjual emas digital pun harus tercatat di Kliring Berjangka Indonesia sebelum mengajukan izin usaha ke Bappebti.
Namun, proses pendaftaran ke dua lembaga itu terbilang tidak singkat. Makanya, pemerintah memberi kompensasi terkait tenggat waktu yang dimaksud.
Hanya saja, ia tak mau memberitahu, sampai kapan pelaku usaha ini masih terbebas dari sanksi. Menurut laporan yang diterimanya, saat ini sudah ada empat perusahaan yang mengajukan pendaftaran ke PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ). Ia pun kini tengah menanti data dari PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI).
[Gambas:Video CNN]
"Saya yakin para perusahaan ini tengah mempersiapkan persyaratan yang cukup banyak dipenuhi. Tapi, kami tetap ingatkan bagi para perusahaan untuk segera mendaftarkan usahanya. Jika aturan tidak terpenuhi, kami ada tim khusus yang nantinya bisa melakukan penindakan," kata dia.
Sementara itu, perusahaan penjual emas digital PT Tamasia Global Sharia mengaku telah memenuhi ketentuan pemerintah. CEO Tamasia Muhammad Assad menuturkan perusahaan memang belum mendaftar langsung ke Bappebti lantaran masih mengurus proses pra-pendaftaran ke BBJ.
"Nah, kan dalam tahap awalnya, kami harus mendaftar dulu sebagai anggota bursa berjangka dan kliring sebelum ke Bappebti, dan kini kami dalam proses itu. Kami sudah masukkan dokumen dan listing, tinggal satu-dua poin lagi yang kami akan lengkapi termasuk dengan pihak kliring," papar Assad.
Ia mengatakan perusahaannya tak pernah mempersoalkan aturan yang diterbitkan Bappebti. Justru menurut dia, aturan ini perlu untuk menjamin kepastian investasi pelanggan. Misalnya, penjaminan investasi dan pengawasan transaksi kini sudah didukung oleh lembaga kliring, sehingga investor tak usah resah berinvestasi di emas digital.
Tak hanya pelanggan, aturan ini disebutnya bermanfaat bagi perusahaan lantaran ada kepastian hukum terkait usaha mereka. Sebab, selama ini, masyarakat kadang enggan berinvestasi di layanan emas digital karena meragukan legalitasnya."Kami dulu memulai usaha ini tahun 2017, dan banyak orang sering bertanya mengenai perizinan usaha kami. Penjualan emas secara digital ini adalah inovasi, dan setiap inovasi tentu butuh aturan yang mengayomi semuanya," jelas dia. (glh/agt)
from CNN Indonesia https://ift.tt/31N5faJ
via IFTTT
No comments:
Post a Comment