Permintaan Luhut itu merupakan buntut dari kejadian listrik padam di DKI Jakarta, Banten Jawa Barat, dan Jawa Tengah pada Minggu (4/8) dan Senin (5/8) lalu. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Luhut kepada Plt Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani dalam rapat koordinasi, Rabu (14/8).
"Tadi sudah saya bilang supaya lebih efisien," katanya, Rabu (14/8).
Selain efisiensi, Luhut juga menekankan agar PLN tak banyak terlibat pada proyek pembangunan pembangkit listrik. Ia mencontohkan keterlibatan PLN pada pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah (waste to energy). Ia menyarankan agar perseroan menyerahkan proyek waste to energy itu pada sektor swasta.
"Lupakan dulu lah itu (waste to energy). Jadi lebih menajamkan, jangan semuanya mau. Kalau semua mau nanti satu pun tidak akan dapat," tegasnya.
Penyebab Listrik Padam Masih dalam Proses InvestigasiTerkait penyebab listrik padam, Luhut mengatakan proses investigasi masih berlangsung oleh tim bentukan PLN maupun Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Tim belum mengantongi penyebab konkrit dari insiden tersebut.
"Sekarang sedang diaudit semua, dilihat apa sih salahnya," tuturnya.
Kendati demikian, ia memuji kinerja Sripeni dalam menangani kasus tersebut. Menurut dia, Sripeni cukup sigap dalam mengatasi kondisi darurat itu. Ia juga menilai sosok Sripeni memiliki rencana matang untuk meningkatkan sistem kelistrikan Indonesia.
Ia menuturkan Plt Direktur Utama yang baru dilantik pada 2 Agustus silam itu memiliki rencana pengadaan kabel bawah tanah guna merapikan jaringan kabel listrik.
Selain itu, Sripeni juga mengusulkan kelanjutan pembangunan sistem kabel bawah laut Sumatera-Jawa untuk mengantisipasi listrik mati dalam rentang waktu yang lama. Upaya itu pernah direncanakan namun urung dilaksanakan PLN.Ia sendiri memberi lampu hijau pada rencana kelanjutan pembangunan sistem kabel bawah laut Sumatera-Jawa.
"Saya lihat Bu Inten boleh lah, dia tahu apa yang dia mau," katanya.
[Gambas:Video CNN]
Akibat kejadian listrik padam, PLN terpaksa memberikan kompensasi senilai Rp865 miliar kepada 21,9 juta pelanggan terdampak. Kompensasi itu mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terikat dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN.
Konsumen non-subsidi mendapatkan pengurangan tarif listrik sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum. Sedangkan konsumsi subsidi mendapatkan pengurangan tagihan sebesar 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum.
Untuk konsumen pada tarif listrik prabayar (token), pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan pada konsumen untuk tarif listrik reguler.
(ulf/lav)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2Mifm3D
via IFTTT
No comments:
Post a Comment