Pages

Thursday, August 15, 2019

Rancangan Aturan e-Commerce Tinggal Tunggu Restu Istana

Jakarta, CNN Indonesia -- Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perdagangan elektronik (e-commerce) saat ini dalam tahap finalisasi. Beleid itu telah sampai di tangan Kementerian Sekretariat Negara. Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Kementerian Perdagangan (Kemendag) I Gusti Ketut Astawa mengatakan setelah mendapatkan persetujuan dari Sekretariat Negara, selanjutnya rancangan akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun, ia tidak bisa memprediksi kapan aturan itu bakal terbit. "RPP e-commerce sudah terakhir, sirkuler dulu paraf di Kementerian Sekretariat Negara setelah itu kirim ke Pak Presiden," katanya, Kamis (15/8). Ia menjelaskan aturan tersebut nantinya akan mengatur pokok-pokok transaksi e-commerce baik dari dalam maupun luar negeri baik, pelaku usaha, perizinan, dan pembayaran. Setelah beleid disahkan, dalam pelaksanaannya nanti akan ditunjang oleh aturan turunan dari kementerian dan lembaga (K/L) terkait, misalnya Kementerian Perdagangan (Kemendag), Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, dan lainnya. "Kami tetap mengutamakan harus ada produk dalam negeri, itu yang paling penting," imbuhnya. Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan dan Daya Saing Koperasi dan UKM Kemenko Perekonomian Rudy Salahuddin menambahkan penyelesaian beleid tersebut diyakini bisa menjawab kekhawatiran masyarakat akan akan banjir produk impor e-commerce. Pasalnya, regulasi itu juga mengatur transaksi antar perbatasan (cross border). "Yang mau kami atur itu barang dari luar yang langsung membanjiri Indonesia," jelasnya.

[Gambas:Video CNN]

Saat ini, pemerintah telah berupaya mengatur masuknya produk e-commerce ke Indonesia dengan merevisi aturan terkait impor barang kiriman lewat perdagangan elektronik, yakni Peraturan Menteri Keuangan nomor 112/PMK.04/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.04/2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman.Lewat perubahan itu, pemerintah melakukan penyesuaian nilai pembebasan (de minimis value) bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas barang kiriman dari sebelumnya US$100 menjadi US$75 per orang per hari.Meski demikian, ia bilang beberapa pelaku usaha mengakali batas nilai pembebasan dengan melakukan pembagian produk sehingga nilainya lebih rendah. "De minimis itu kan US$75 tapi biasanya suka di-split orang supaya barangnya masuk di bawah US$75. Nah ini yang Ditjen Bea Cukai sudah punya anti splitting, itu yang mau diterapkan," katanya.Ia menuturkan berdasarkan data Ditjen Bea Cukai nilai impor e-commerce masih sedikit yakni 0,5 persen dari total impor pada 2018. Sedangkan secara kuantitas, persentasenya masih 5 persen. Namun demikian, pemerintah tetap akan memonitor impor produk e-commerce. (ulf/agt)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2H9HSQD
via IFTTT

No comments:

Post a Comment