"Jadi nanti kalau buat gedung, ada standarnya, sesuai standar saja yang penting. Kalau dilanggar, nanti kami bongkar," ujar Sofyan di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (26/9).
Sebelumnya, berdasarkan keputusan sementara rapat terbatas di Istana Kepresidenan, pemerintah bakal mengubah ketentuan pendirian bangunan. Semula, pengembang yang ingin mendirikan bangunan wajib mengantongi IMB sebelum bangunan didirikan.
Bila IMB sudah dimiliki, barulah pengembang bisa mendirikan bangunan sesuai dengan standar rancang bangun yang telah ditetapkan. Namun, dalam praktiknya, pengurusan IMB kerap memakan waktu lama.
Walhasil, proses pembangunan bisa berjalan lebih lama atau setidaknya kontraktor perlu membuat perencanaan pembangunan yang lebih lama karena memperhitungkan proses pengurusan IMB. Oleh karena itu, pemerintah mengubah ketentuan.
Nantinya, kontraktor bisa tetap mendirikan bangunan asal rancang bangun dilakukan sesuai dengan buku standar yang ditetapkan pemerintah. Sementara IMB bisa diurus bersamaan dengan proses pembangunan.
Sayangnya, Sofyan enggan memastikan kapan sekiranya perubahan ketentuan dalam mendirikan bangunan itu akan diberlakukan secara resmi. "Ini masih dibahas terus, kami belum tahu, yang lead Pak Darmin Nasution (Menteri Koordinator Bidang Perekonomian)," tuturnya.
[Gambas:Video CNN]
Kendati begitu, ia menekankan perubahan ketentuan ini murni kebijakan pemerintah dalam rangka memperbaiki iklim perizinan usaha di Indonesia. Tujuannya, agar aliran investasi tertarik masuk ke Tanah Air.
Indonesia membutuhkan investasi untuk mendorong pembangunan industri. Tak ketinggalan, investasi juga diharapkan bisa menjadi mesin pendorong pertumbuhan ekonomi ke depan. (uli/lav)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2lqANDA
via IFTTT
No comments:
Post a Comment