Pages

Monday, September 23, 2019

OJK Tegaskan Bunga Pinjol Tak Boleh Lebih dari 0,8 Persen

Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bunga pinjaman online atau pinjol dari perusahaan teknologi berbasis finansial (fintech) tidak boleh lebih besar dari 0,8 persen per hari. Padahal, aturan bunga pinjol tidak memiliki regulasi.

Kendati tidak diatur dalam peraturan OJK, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan pengenaan bunga maksimal 0,8 persen per hari merupakan bagian dari kode etik yang disusun oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Jika ada perusahaan fintech yang ketahuan melanggar kode etik tersebut, Wimboh mengimbau masyarakat untuk melapor dan akan ditindaklanjuti oleh OJK.

Hanya saja, pelaku usaha perlu melaporkannya ke asosiasi terlebih dulu. "Kalau ada fintech yang memberikan bunga lebih besar dari 0,8 persen per hari, silakan lapor ke asosiasi," jelasnya, Senin (23/9).

Ia melanjutkan pengaduan terkait bunga fintech masih marak. Namun, kasus tersebut bisa diselesaikan dengan negosiasi antara penyelenggara fintech dan nasabah melalui mediasi yang difasilitasi oleh asosiasi. Sehingga, jumlah kasus yang naik tingkat ke OJK biasanya lebih sedikit.

Hanya saja, ia tidak ingat jumlah pengaduan terkait bunga pinjaman yang terjadi sejak awal tahun. "Tetapi, seharusnya kalau konsumen kan tahu sejak awal mengenai bunga dan konsekuensi dari meminjam adalah membayar kembali. Kalau tidak membayar, pasti akan ditagih," imbuh dia.

Selain masalah bunga, Wimboh menegaskan perusahaan fintech tak boleh semena-mena dalam melakukan penagihan. Di dalam kode etik asosiasi, penagihan tidak boleh dilakukan dengan menekan nasabah dan perusahaan tak boleh melakukan penagihan jika nasabah telah menunggak utangnya selama 90 hari.

Tak hanya itu, ia mengatakan masing-masing perusahaan fintech harus membuat kode etik terkait seleksi nasabah. Ia tak mau kejadian sebelumnya terulang, di mana ada satu nasabah yang meminjam ke 20 perusahaan fintech peer-to-peer lending dalam semalam.

"Yang penting, tidak boleh melakukan abuse kepada customer, suku bunga tidak boleh terlalu mahal. Ini semua dituangkan dalam kode etik yang disepakati oleh penyedia platform. Kalau ada yang melanggar kode etik, silakan dilaporkan ke OJK. Nanti fintech platformnya kami tutup," tandasnya.
[Gambas:Video CNN]

(glh/bir)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2OfYkTO
via IFTTT

No comments:

Post a Comment