Pages

Wednesday, September 25, 2019

Siti Nurbaya Buka Suara Soal Pencabutan Lahan Sukanto Tanoto

Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meyakinkan bahwa pencabutan konsesi lahan Hutan Tanaman Industri (HTI) milik Sukanto Tanoto di ibu kota baru tidak akan menimbulkan masalah, termasuk gugatan hukum. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan keyakinan disampaikannya karena pencabutan konsesi HTI tersebut tidak dilakukan pemerintah secara asal.

Ia mengatakan pencabutan konsesi tidak dilakukan secara semena-mena karena akan dilakukan sesuai dengan aturan.

"Hubungan menteri kehutanan dengan Sukanto adalah saat dia diberikan izin adalah hubungan hukum antara pemberi izin dan penerima izin. Sangat jelas. Dipakai saja posisi itu," katanya kepada CNNIndonesia.com Selasa (24/9).

Sukanto Tanoto memiliki hak penguasaan lahan HTI di Kalimantan Timur, daerah yang akan dijadikan ibu kota baru oleh pemerintahan Presiden Jokowi. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan lahan dimiliki oleh PT Itci Hutani Manunggal (IHM). 

Perusahaan tersebut merupakan mitra pemasok strategis bagi PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) milik Sukanto Tanoto.

Bambang menyatakan konsesi lahan Tanoto  tersebut akan dicabut pada Oktober 2019 agar pembangunan ibu kota baru tetap sesuai jadwal yang ditetapkan. Menurut Bambang, pelepasan konsesi lahan berstatus HTI dari tangan Sukanto bisa dilakukan tanpa menunggu masa konsesi habis.

Pencabutan konsesi lahan katanya, juga bisa dilakukan tanpa syarat ganti rugi dari negara.

"Aturannya bisa tanpa ganti rugi karena memang ketika mereka dapat lahan itu mereka sudah tahu konsekuensinya, suatu saat bisa diambil pemerintah kalau pemerintah membutuhkan," jelasnya.

[Gambas:Video CNN]
Sementara itu, merujuk Pasal 82 PP  Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu - HTI bisa hapus dengan beberapa sebab.

Pertama, jangka waktu izin atau konsesi telah habis. Kedua, bila izin atau konsesi dicabut pemberi izin sebagai sanksi yang dikenakan kepada pemegang izin.

Ketiga, izin diserahkan kembali oleh pemegang izin dengan pernyataan tertulis kepada pemberi izin sebelum jangka waktu izin berakhir. Sementara itu alasan keempat, telah memenuhi target luas, volume atau berat yang diizinkan dalam pemungutan hasil hutan.

Penghapusan izin itu pun memiliki konsekuensi sendiri-sendiri. Untuk penghapusan konsesi yang berada dalam hutan alam, barang baik yang tidak bergerak maupun tanaman yang telah ditanam dalam areal kerja seluruhnya menjadi milik negara.

Sementara itu, kalau konsesi berada dalam hutan tanaman, barang tidak bergerak menjadi milik negara sedangkan tanaman yang telah ditanam dalam areal kerja menjadi aset pemegang izin.

Menteri Siti tidak menyebut mekanisme penghapusan konsesi apa yang akan dipilih pemerintah atas lahan Sukanto Tanoto di ibu kota baru.

"Sudah ada aturannya, tidak perlu dibahas," katanya.

Yang pasti, dalam aturan memang tidak disebut soal keharusan bagi pemerintah untuk membayar ganti rugi bila konsesi HTI dicabut karena pengenaan sanksi ataupun ketika konsesi dikembalikan lagi oleh pemegangnya sebelum waktunya habis.
(uli/agt)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2lNELGD
via IFTTT

No comments:

Post a Comment