Direktur Utama PT BCA Finance Roni Haslim mengungkapkan manajemen belum memiliki rencana untuk memasukkan HKI sebagai agunan yang bisa diterima oleh perusahaannya. Perusahaan juga belum pernah mengkaji hal tersebut.
"Kami belum bisa terima. Tidak ada dalam rencana bisnis kami untuk membiayai dengan jaminan HKI," ungkap Roni kepada CNNIndonesia.com, Selasa (10/1).
Lagi pula, ia menganggap agunan berbentuk HKI risikonya besar lantaran bukan aset tetap. Sejauh ini, perusahaan hanya menerima Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sebagai aset yang bisa diagunkan.
"Kami hanya fokus membiayai mobil, jadi agunannya BPKB," kata Roni.Direktur Keuangan PT Adira Dinamika Multifinance (Adira Finance) I Dewa Made Susila mengatakan pihaknya juga belum memiliki keahlian dan infrastruktur untuk menilai valuasi dari HKI. Makanya, butuh waktu bagi perusahaan bila ingin menerima aset tersebut sebagai agunan.
"Mungkin butuh waktu untuk mempelajari peluang ini. Jika tertarik, perusahaan harus membangun infrastruktur ya, salah satunya penilaian," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiranto mengatakan multifinance masih sulit menerima HKI sebagai aset yang bisa diagunkan karena proses penilaian atau perhitungan valuasinya yang berbeda dengan aset lain.
Kalau pun ada yang menerima, prosesnya akan lama. "Agak sulit (menghitung nilai dari HKI). Prosesnya panjang sama nilainya tidak jelas," imbuhnya.Selama ini, multifinance biasanya hanya menerima BPKB, sertifikat tanah dan bangunan, juga faktur (invoice) sebagai jaminan atas pembiayaan yang diajukan oleh nasabah. Kendati demikian, masing-masing perusahaan tetap memiliki hak untuk menentukan rencana bisnis ke depannya.
Menurutnya, tak butuh aturan baru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Bank Indonesia (BI) untuk menerima HKI sebagai aset yang bisa diagunkan. "Ini lebih kepada keinginan atau keputusan bisnis (dari perusahaan)," jelas Suwandi.
Sebagai informasi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ekonomi Kreatif menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna pada Kamis (26/9).
[Gambas:Video CNN]
Mengutip laman resmi Badan Ekonomi Kreatif Indonesia (Bekraf), beberapa poin yang ada dalam UU tentang Ekonomi Kreatif, yakni pelaku usaha kreatif kini dapat mengakses pelayanan keuangan dengan menjadikan HKI sebagai jaminan atau agunan utang bagi lembaga keuangan.
Selain itu, UU ini juga mengatur ekonomi kreatif dari hulu ke hilir, pemberian insentif kepada pelaku ekonomi kreatif, pembentukan badan layanan umum (BLU) untuk memberikan pelayanan kepada pelaku ekonomi kreatif, dan mengatur ketersediaan infrastruktur pelaku ekonomi kreatif oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
(aud/bir)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2nFQSqd
via IFTTT
No comments:
Post a Comment