Pages

Tuesday, October 29, 2019

LSM: Masih Ada Awak Kapal Digaji Rp300 Ribu per Bulan

Jakarta, CNN Indonesia -- Destructive Fishing Watch (DFW), lembaga swadaya masyarakat, menemukan masih ada Awak Kapal Perikanan (AKP) yang dibayar di bawah upah minimum provinsi (UMP). Di Jawa Tengah, misalnya, awak kapal digaji Rp300 ribu per bulan oleh pemilik kapal.

"Di Provinsi Sulawesi Utara, UMP saat ini sebesar Rp3 juta. Tetapi, beberapa perusahaan perikanan masih memberi upah antara Rp2 juta-Rp2,5 juta per bulan. Di Jawa Tengah, bahkan AKP dibayar Rp300 ribu per bulan," tutur Koordinator Nasional DFW Indonesia Moh Abdi Suhufan, seperti dikutip Antara, Selasa (29/10).

Ia melanjutkan penggajian di bawah UMP, termasuk kelebihan jam kerja, merupakan bentuk diskriminasi.

"Perlakuan diskriminasi yang diterima AKP sudah berlangsung lama. Salah satu bentuknya adalah mekanisme pengupahan, kemudian jam kerja yang berlebihan, termasuk tidak ada kompensasi waktu istirahat yang cukup," imbuh dia.

Aturan pengupahan bagi awak kapal dengan sistem gaji banyak dilakukan di bawah standar UMP. Padahal, risiko pekerjaan di atas kapal perikanan disebut lebih besar ketimbang bekerja di darat.

Project Coordinator SAFE Seas Nono Sumarsono mengklaim pemerintah telah merilis kebijakan dan peraturan terkait ketenagakerjaan sektor perikanan, namun aturan itu belum diberlakukan secara efektif.

Pemerintah, sambung dia, juga memiliki program yang memberi insentif kepada perusahaan penangkapan ikan. "Pada kegiatan bisnis perikanan tangkap yang dilakukan oleh perusahaan, peran dan posisi tiga pihak harus setara dan sejajar, sehingga masalah yang muncul dapat diselesaikan," terang dia.

Untuk membenahi kondisi ketenagakerjaan sektor perikanan, DFW Indonesia bersama Yayasan Plan Internasional Indonesia (YPII) bekerja sama dalam program SAFE Seas (Safeguarding Against and Addressing Fishers Exploitation at Sea).

Program ini bertujuan untuk mengurangi praktik kerja paksa dan perdagangan orang pada sektor perikanan tangkap di Indonesia. Program SAFE Seas akan berlangsung selama 2019-2021 dan akan diimplementasikan di Jawa Tengah, seperti Brebes, Tegal, Pemalang, dan Sulawesi Utara di Kota Bitung.

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meminta pengusaha perikanan untuk mematuhi aturan terkait asuransi nelayan bagi anak buah kapal (ABK) yang bekerja di kapal perikanan milik para pengusaha.
[Gambas:Video CNN]


(Antara/bir)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/347AcaL
via IFTTT

No comments:

Post a Comment