UMP 2020 di Jateng ditetapkan sebesar Rp1.742.015, naik dari UMP tahun 2019 yang senilai Rp1.605.396. Penetapan UMP telah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) 78 tahun 2015, yakni dihitung berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 menyebut data inflasi nasional dan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) tahun 2019 adalah sebesar 8,51 persen. Dengan rincian inflasi nasional 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,12 persen.
"Atas dasar itu, maka pada sidang pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah Senin (21/10) lalu menyepakati besaran UMP Jateng pada tahun 2020 ditetapkan sebesar Rp1.742.015,22," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah Susi Handayani.
Penetapan UMP Jawa Tengah tahun 2020 ini nantinya akan menjadi dasar dari penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2020 pada 21 November 2019.
"UMP ditetapkan, langkah selanjutnya adalah penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Untuk UMK 2020 di masing-masing Kabupaten/Kota, selambat-lambatnya harus sudah ditetapkan pada 21 November 2019," tambah Susi.
Kebijakan penetapan UMP tahun 2020 itu langsung ditanggapi dingin oleh aktivis buruh. Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Jateng Nanang Setyono menyebut kenaikan UMP Jawa Tengah tahun 2020 sebesar 8,51 persen merupakan 'bencana' bagi kaum buruh dan pekerja.
Menurut Nanang, penggunaan PP 78 tahun 2015 dalam menentukan UMP itu ditolak oleh kaum buruh. Terlebih, Serikat pekerja menilai kenaikan yang hanya 8,51 persen tidak realistis, bahkan ngawur dengan kebutuhan riil saat ini.
"Cara perhitungan UMP di PP 78 itu ditolak kaum buruh. Pastinya, hasilnya ya tidak akan relevan. Besarnya kenaikan 8,51 persen adalah angka yang tidak realistis, malah kita sebut ngawur. Karena tidak sesuai dengan kebutuhan riil kaum buruh saat ini", ujar Nanang.
Nanang menganggap konsep dasar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang diterapkan Pemerintah adalah upah berjalan yang tidak relevan karena berdasarkan survei tahun 2014. Padahal seharusnya konsep dasar KHL yang paling realistis adalah hasil survei setiap tahun karena angkanya sesuai dengan kebutuhan riil buruh saat ini.
UMP Bangka Belitung
Di Kepulauan Bangka Belitung, pemerintah daerah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 sebesar Rp3.230.230 atau mengalami kenaikan 8,51 persen dibandingkan UMP 2019. Hal itu diharapkan dapat meningkatkan produktivitas tenaga kerja.
"Kita berharap kenaikan upah ini dapat meningkatkan produktivitas pekerja dan investasi di daerah ini," kata Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Djohan seperti dikutip dari Antara, Senin (28/10).
Menurut dia, penetapan UMP 2020 sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang rumusan penetapan upah dan komponen dalam menetapkan UMP, yakni tingkat inflasi suatu daerah.
Menurut dia, meski tingkat inflasi cukup baik, bahkan cenderung mengalami penurunan. Namun UMP tahun depan masih relatif tinggi dengan peringkat empat tertinggi di Indonesia.
"Kami mengakui Rp3,2 juta ini masih tinggi, karena dasar atau acuan perhitungan UMP 2020 ini adalah UMP 2018 dan komponen-komponen yang sudah ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015," katanya.
[Gambas:Video CNN]
Ia berharap dengan telah ditetapkan UMP tahun depan dapat meningkatkan kinerja dan perusahaan lebih memperhatikan hal-hal yang perlu diperhatikan dalam meningkatkan produktivitas para pekerjanya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Babel, Harrie Patriadie mengatakan UMP ini mulai berlaku 1 Januari 2020.
"Pengumuman UMP tahun ini sudah sesuai tahapan yang dilaksanakan minimal diumumkan sebelum 1 November 2019," katanya. (dmr/lav)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2JpbLxl
via IFTTT
No comments:
Post a Comment