Pages

Saturday, November 9, 2019

Cuma Gimik, YLKI Imbau Konsumen Tak Termakan Diskon Harbolnas

Jakarta, CNN Indonesia -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengimbau konsumen tidak terjerat bujuk rayu diskon pada Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) yang jatuh pada 11 November 2019 mendatang. Pasalnya, banyak diskon hanya gimmict marketing alias diskon abal-abal.

"Cermatilah bentuk-bentuk diskon yang diberikan, termasuk jenis barang yang diberikan diskonnya," ujar Ketua Pengurus Harian YLKI Tulis Abadi dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (10/11).

Tulus mengimbau konsumen harus tetap kritis dan rasional. Dalam hal ini, berbelanja dengan mengedepankan kebutuhan (need) bukan keinginan (want).


"Konsumen  juga jangan makin konsumtif berbelanja dengan iming iming paylater, yang pada akhirnya akan terjerat hutang," jelasnya. Ia juga mengingatkan agar konsumen tetap mengedepankan kewaspadaan dalam belanja online. Jangan sampai, konsumen dirugikan oleh transaksi belanja online dari market place yang tidak kredibel.

Berdasarkan data pengaduan YLKI selama lima tahun terakhir, pengaduan belanja online selalu menduduki peringkat tiga besar. Mayoritas pengaduan terkait barang tidak sampai ke tangan konsumen.

"Cermatilah profil pelaku usaha dari market place yang menawarkan belanja online yang bersangkutan," jelasnya.

Selanjutnya, Tulus juga meminta para pelaku market place untuk selalu mengedepankan strategi promosi, iklan dan pemasaran yang bertanggungjawab, dan menjunjung etika bisnis yang adil, dan mematuhi regulasi yang ada.

Di saat yang sama, pemerintah juga harus secara ketat mengawasi praktik belanja online, khususnya Kementerian Perdagangan, Kementerian Kominfo, Otoritas Jasa Keuangan, Badan POM, dan kementerian/lembaga lainnya yang berkompeten.

"Kuatnya fenomena belanja online, ironisnya, justru tidak paralel dengan kuatnya pengawasan oleh pemerintah," keluhnya.

Karenanya, dari sisi regulasi, ia menilai pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi dan RPP Belanja Online mendesak untuk dilakukan.

"Jika kedua regulasi ini tidak segera disahkan, sama artinya pemerintah melakukan pembiaran terhadap berbagai pelanggaran hak konsumen dalam transaksi belanja online," pungkasnya.
[Gambas:Video CNN] (sfr)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/32ziegb
via IFTTT

No comments:

Post a Comment