Pages

Thursday, December 5, 2019

DPR Minta Jokowi Wajibkan Penjualan Gas di Dalam Negeri

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan kewajiban penjualan gas bumi untuk kebutuhan domestik atau domestic market obligation (DMO) sebagaimana yang berlaku pada batu bara. Usul mereka sampaikan karena pabrik pupuk dalam negeri kekurangan pasokan gas.

Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto mengatakan terobosan DMO bertujuan untuk mengurangi ketidakpastian pasokan gas pada pabrik pupuk. Alasannya, ketidakpastian pasokan gas itu mengancam industri pupuk dalam negeri.

"Komisi VII meminta Kementerian ESDM untuk membuat kajian terkait DMO dan harga gas bumi sebagai alternatif kebijakan penyelesaian persoalan alokasi gas," kata, Kamis (5/12).


Anggota Komisi VII Gus Irawan Pasaribu menambahkan DMO gas bumi mendesak untuk dilakukan lantaran industri pupuk sangat berkaitan dengan pasokan pangan. "Alokasi pupuk ini ujung-ujungnya menyangkut petani, dan saya kira DMO adalah salah satu jawaban," tuturnya.

Hal senada disampaikan oleh Anggota Komisi VII Abraham Lunggana alias Haji Lulung. Menurut dia, kewajiban alokasi gas bumi dalam negeri perlu dirincikan oleh kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) sehingga tidak terjadi kelangkaan pasokan gas bumi.

Ia juga sepakat jika DMO diperlukan lantaran kontrak gas bumi yang dimiliki pabrik rata-rata dalam jangka pendek yakni 1-3 tahun.

"Jika pasokan masih terkendala maka perlu dilakukan DMO untuk gas bagi industri dalam negeri terutama pupuk," katanya.

[Gambas:Video CNN]
Menanggapi usulan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan pemerintah telah memberikan prioritas pemanfaatan gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri sesuai dengan ketentuan.

"Jadi tanpa harus kami menyatakan DMO, UU Minyak dan Gas (Migas) sudah mengamankan itu. Untuk setiap gas yang diekspor, harus mendapat tanda tangan saya. Kalau domestik perlu, baru setelahnya diekspor," ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Utama Pupuk Indonesia Aas asikin Idat mengungkapkan mayoritas kontrak gas pada entitas anak berakhir pada 2021-2022. Meskipun akan selesai, banyak dari kontrak tersebut belum mendapatkan kepastian kelanjutan kontrak serta alokasi gas.

Tercatat, dari lima entitas anak yang memproduksi pupuk, sebanyak tiga perusahaan mengalami shortage alias defisit pasokan gas industri pada 2019. Ketiganya meliputi PT Pupuk Iskandar Muda dengan defisit gas sebesar 80 million standard cubic feet per day (MMSCFD), PT Pupuk Kujang 10 MMSCFD, dan PT Petrokimia Gresik 12 MMSCFD.

Aas menuturkan jika pasokan gas tidak segera dialirkan maka tidak menutup kemungkinan beberapa pabrik yang dimiliki perusahaan akan berhenti operasi.

"Namun mulai 2023, satu pabrik (Pupuk Kujang) akan terhenti. Bahkan di 2028-2029 semua pabrik akan terhenti kalau kalau tidak mendapatkan pasokan gas," ungkapnya.

(ulf/agt)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2DR7C29
via IFTTT

No comments:

Post a Comment