Pages

Monday, July 22, 2019

BI Didesak Terbitkan Aturan Soal Mata Uang Digital Facebook

Jakarta, CNN Indonesia -- Bank Indonesia selaku otoritas alat pembayaran nasional dinilai perlu mengambil sikap tegas dengan menerbitkan aturan khusus terkait penggunaan Libra, mata uang virtual yang rencananya akan diterbitkan Facebook Inc.

Ekonom Bank Permata Josua Pardede berpendapat, regulator seharusnya mampu merespons fenomena yang terjadi di industri keuangan secara aktual, termasuk soal mata uang virtual. Respons bisa dalam bentuk pernyataan atau penerbitan aturan.

"BI butuh menerbitkan aturan khusus (untuk Libra), case by case (kasus demi kasus)," ujar Josua kepada CNNIndonesia.com, Senin (22/7).

Kendati demikian, otoritas perlu mengkaji secara matang poin-poin yang dibutuhkan dalam beleid mata uang digital. Jika aturan dibuat secara terburu-buru, akan ada risiko fraud dan mengakibatkan sistem keuangan tidak stabil. Hal itu yang diantisipasi oleh BI.


Dia meyakini BI tidak akan mengizinkan alat pembayaran lain untuk digunakan selain rupiah. Larangan ditujukan termasuk untuk cryptocurrency dan libra.

Pasalnya, alat pembayaran digital itu memiliki risiko besar, yakni tanpa memiliki aset jaminan (underlying). Dengan demikian, nilai mata uang digital itu hanya ditentukan oleh mekanisme pasar yang sangat fluktuatif.

"Risiko (mata uang digital) itu soal keberlanjutannya. Banyak risio yang harus dimitigasi sejak awal, seperti sistem, fraud, IT security," sebut Josua.

Pada akhirnya, risiko yang timbul akan mengganggu sistem keuangan, dan berujung pada kondisi nilai tukar rupiah.
BI masih dalam tahap pengkajian mata uang tersebut.


Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat sabar menunggu sikap dan keputusan dari BI terkait penggunaan Libra.

Seperti diketahui, kewenangan soal hal-hal yang terkait dengan alat pembayaran merupakan ranah bank sentral.

Kepala Departemen Grup Inovasi Keuangan Digital OJK Triyono mengatakan wacana penerbitan Libra oleh Facebook memang membuat berbagai regulator di sektor keuangan mengkaji mata uang tersebut. Namun, karena ini merupakan mata uang, maka sepenuhnya berada di BI.

Sementara itu, OJK hanya akan mengambil peran ketika mata uang itu memang telah resmi diperbolehkan BI dan digunakan oleh para lembaga keuangan yang diawasi oleh OJK. Di sisi lain, ada Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang berwenang untuk mengawasi penggunaan mata uang virtual sebagai aset.


"Kami tidak mengawasi mata uangnya, tetapi kami mengawasi lembaga keuangan yang menggunakan mata uang tersebut," ucap Triyono di kantornya, Jumat (19/7).

Sebelumnya, Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Juda Agung menilai Libra cukup berbeda dengan mata uang virtual lain, seperti Bitcoin. Sebab, Libra memiliki penjamin aset bernilai tinggi, seperti emas dan surat utang Amerika Serikat (US Treasury). Selain itu, ada asosiasi yang mengawasi di Jenewa, Swiss.

"Jadi memang agak beda antara Libra dan Bitcoin. Kami akan lihat apakah ini lebih seperti mata uang asing, seperti dolar AS misalnya," ujarnya.

Di sisi lain, Bitcoin dinilai cukup berisiko karena tidak jelas penjamin (underlying) dan sarat unsur spekulasi. Selain itu, jumlahnya yang terbatas membuat harga mudah berfluktuasi.

Kendati memiliki penjamin aset, namun Juda tidak serta merta menyebut Libra berpotensi lebih aman ketimbang Bitcoin dan mata uang virtual lain. Lagi-lagi ia menekankan bahwa BI masih perlu waktu mempelajari Libra.

[Gambas:Video CNN]

"Ini juga kan belum keluar, baru di-announce (diumumkan) kuartal I tahun depan baru digunakan," katanya.

Di sisi lain, ia kembali menekankan agar masyarakat tidak tergoda untuk menggunakan Libra sebelum ada sikap dari BI. Sebab, menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, mata uang yang sah digunakan di Tanah Air hanya rupiah.

"Intinya, alat pembayaran yang sah adalah rupiah. Jadi, di luar rupiah, alat pembayaran lain tidak sah di Indonesia," tekannya. (uli/lav)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2JHy1Do
via IFTTT

No comments:

Post a Comment