Pages

Tuesday, July 23, 2019

Kemenhub Bersiap Terbitkan Aturan Turunan soal Mobil Listrik

Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perhubungan bersiap menerbitkan surat edaran yang menjadi beleid turunan dari peraturan presiden mengenai produksi dan penggunaan mobil listrik di Indonesia. Surat edaran itu nantinya mencantumkan ketentuan standar keamanan penggunaan baterai mobil listrik melalui uji tipe.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan kementerian perlu mengeluarkan aturan turunan ini agar produksi dan penggunaan mobil listrik dan baterai sesuai dengan standar keamanan. Pasalnya, keamanan merupakan kunci utama yang harus dipenuhi dalam sektor transportasi.

"Ini regulasi agar produsen bisa dengan gampang mendapatkan persetujuan," ungkap Budi Karya di kantornya, Selasa (23/7).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menambahkan ketentuan standar keamanan melalui uji tipe akan mengukur kinerja baterai, akumulator, transmisi, hingga penggunaan suara dalam sistem mobil listrik. Uji tipe ini, sambungnya, melengkapi ketentuan uji tipe yang sudah pernah dikeluarkan, yaitu pada sistem mobil listrik itu sendiri.


"Kemarin kami belum menguji kinerja baterai, masih kendaraannya, tapi nanti dilengkapi dengan itu. Soalnya kan ini tenaga listrik ya, itu ada potensi kebakaran, maka rencananya mungkin setiap kendaraan harus ada sistem pemadam kebakarannya," jelas Budi pada kesempatan yang sama.

Khusus uji tipe suara mesin mobil listrik, ia mengatakan penggunaan suara diperlukan untuk menghindari potensi kecelakaan.

"Kalau mobil listrik tidak ada suaranya, bahaya juga, nanti tiba-tiba disalip. Itu fokus pemeriksaan uji tipe kami juga, harus ada suaranya," imbuhnya.

Budi berharap dengan aturan turunan ini, para produsen baterai mobil listrik bisa mengikuti standar keamanan dari Kemenhub sebelum melakukan produksi massal. Tujuannya, agar tidak membuat investasi terbuang dengan percuma ketika produsen sudah kadung memproduksi massal, namun baterainya tidak sesuai standar pemerintah.


Di sisi lain, ia memastikan kementeriannya sudah siap menggelontorkan dana untuk pembelian fasilitas pendukung uji tipe. "Investasinya tidak terlalu mahal, 2020 pasti sudah siap," imbuhnya.

Lebih lanjut ia mengatakan penerbitan surat edaran rencananya akan dilakukan selang beberapa waktu setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan perpres mobil listrik. Sebab, rancangan aturan turunan itu sejatinya sudah final di kementeriannya.

Di sisi lain, menurutnya, beberapa kementerian teknis juga akan menelurkan aturan turunan dari produksi dan penggunaan mobil listrik. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), katanya, akan mengeluarkan ketentuan soal penggunaan fasilitas isi ulang baterai mobil listrik.

Lalu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan mengeluarkan aturan turunan tentang penanganan racun yang mungkin ditimbulkan dari 'sampah' baterai mobil listrik. Kemudian, Kementerian Perindustrian akan membuat aturan turunan soal penggunaan konten lokal pada baterai.


"Pasti semua kementerian buat regulasi turunan, tapi sementara yang berkembang dulu adalah yang umum," terangnya. (uli/lav)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2M7QAlO
via IFTTT

No comments:

Post a Comment