"Sudah kami tandatangani, dan kini sudah kami kembalikan ke Setneg," jelas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Suahasil Nazara, Senin (22/7).
Menurut dia, tidak ada pembahasan alot terkait rencana beleid itu. Sejak awal, Kemenkeu sudah sepakat dengan isi perpres mobil listrik. Hanya saja, ia mengaku Kemenkeu masih butuh waktu untuk mengkaji insentif fiskal yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha mobil listrik.
Di dalam perpres tersebut, pelaku industri mobil listrik bisa mendapatkan beberapa insentif seperti penghapusan atau pengurangan sebagian dari Pajak Penghasilan (PPh), atau disebut tax holiday dan fasilitas pengurangan Penghasilan Kena Pajak (PKP). Bahkan, pemerintah juga bisa membebaskan bea masuk terkait kebutuhan yang diperlukan industri otomotif.
"Nanti pemerintah juga bisa melakukan insentif bagi pelaku usaha yang membuka kegiatan vokasi. Ini juga bisa dimanfaatkan," jelas dia.
Pada akhir pekan lalu, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menjelaskan perpres mobil listrik semula sempat dialihkan ke Istana agar bisa mendapat bubuh tanda tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun rupanya, ada poin tertentu yang membuat perpres ini harus kembali disempurnakan.
Poin tersebut, katanya, menyangkut pemberian kuota impor kepada perusahaan yang bisa membuat perakitan mobil listrik dari bahan mentah sampai benar-benar jadi dalam waktu dua tahun. Kala itu, masalah tersebut masih jadi pertimbangan Sri Mulyani.
"Nanti saya telepon Ibu Menkeu karena dia lagi di luar negeri, dia tinggal paraf saja soalnya," ucap Luhut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (19/7).
[Gambas:Video CNN] (glh/lav)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2Sx3Dyv
via IFTTT
No comments:
Post a Comment