Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan saat ini perusahaan fintech pembayaran perlu lulus dari tahap regulatory sandbox sebelum mengajukan izin ke BI. Sesuai Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) BI Nomor 19 Tahun 2017 tentang Ruang Uji Coba Terbatas Teknologi Finansial, perusahaan fintech harus memenuhi unsur perlindungan konsumen, menyampaikan laporan uji coba, dan memenuhi perundang-undangan yang berlaku selama masa regulatory sandbox.
Namun, di dalam skema development sandbox, BI akan mengajak asosiasi fintech dan pemerintah untuk mengembangkan perusahaan rintisan (startup) fintech pembayaran secara bersama alih-alih menguji coba startup fintech yang sudah terbentuk.
"Selama ini BI lebih menunggu startup yang mengajukan izin, khususnya terkait payment system. Tapi, ke depan, kami akan bergandengan tangan dengan pemerintah dan asosiasi untuk mengembangkan startup secara bersama," jelas Perry, Senin (23/9).
Ia menuturkan, perubahan sistem sandbox dilakukan agar sesuai dengan visi Sistem Pembayaran Indonesia (SPI) 2025 yang sebelumnya sudah disusun BI. Salah satu dari lima visi tersebut adalah integrasi ekonomi-keuangan digital nasional demi mendukung inklusi keuangan.Maka dari itu, tak heran, jika perusahaan rintisan yang akan dikembangkan BI melalui development sandbox akan memiliki peran masing-masing. Misalnya, fintech terkait sistem pembayaran bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) atau fintech pembayaran khusus bagi pengelolaan keuangan daerah.
Setelah perusahaan rintisan itu terbentuk, nantinya fintech tersebut bisa mengajukan izin ke BI. Hanya saja, ia tak menyebut kapan perubahan skema sandbox ini berlaku.
"Ini salah satu contoh development approach (pendekatan pengembangan) tersebut, dan kami juga dengan beberapa pihak akan terus mempromosikan apakah pengembangan ini bisa dilakukan di Jakarta atau di daerah lain yang masih bisa digarap oleh startup," jelas dia.
[Gambas:Video CNN]
Sementara itu, Ketua Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) Niki Luhur menyambut baik perubahan skema sandbox yang akan dilakukan oleh BI. Namun, menurutnya, perusahaan rintisan yang masuk ke dalam inkubasi nantinya tentu tetap harus memperhatikan dua hal yaitu perlindungan konsumen dan bisa membantu pertumbuhan sektor fintech setiap tahunnya.
"Dan tentu juga harus membandingkan bagaimana pola perusahaan rintisan itu dengan pola bisnis serupa di luar negeri," papar dia.
from CNN Indonesia https://ift.tt/2l2KcRS
via IFTTT
No comments:
Post a Comment