Pages

Sunday, September 29, 2019

Dihukum Turun Jabatan, Pegawai OJK Gugat Komisioner

Jakarta, CNN Indonesia -- Pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bernama Prasetyo Adi menggugat seluruh dewan komisioner lembaga tempatnya bekerja Wimboh Santoso (Ketua Dewan Komisioner), Nurhaida (Wakil Ketua Dewan Komisioner), Heru Kristiyana, Tirta Segara, Hoesen, H. Mardiasmo, Ahmad Hidayat, dan Arifin Susanto (Direktur Pengelolaan SDM OJK selaku Sekretariat). Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Berdasarkan dokumen gugatan, langkah hukum tersebut diajukan Prasetyo berkaitan dengan saksi yang dijatuhkan terhadapnya. Sebagai informasi, Prasetyo sudah bekerja di BI selama 21 tahun 9 bulan dengan jabatan terakhir kepala subbagian pengawasan bank, sebelum kemudian bekerja di OJK sejak 1 Januari 2017 lalu.

Pada 30 Juli 2018, ia mendapatkan sanksi berupa penurunan satu level jabatan. Sanksi berlaku selama empat tahun mulai Agustus 2018 sampai dengan 31 Juli 2022.

Berdasarkan pertimbangan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor Kep-16/D.02/2018 yang ditandatangani Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida, sanksi dijatuhkan karena Prasetyo dianggap terbukti melakukan pelanggaran tata tertib dan disiplin pegawai OJK.

Pengenaan saksi tersebut disertai empat konsekuensi selama masa pengenaan hukuman. Pertama, penurunan satu tingkat level jabatan dari kepala subbagian pada grade 9 dengan penghasilan sebesar Rp26,705 juta menjadi staf pada grade 6 dengan penghasilan Rp15,552 juta.

Kedua, tidak diberikan fasilitas pinjaman atau tambahan pinjaman. Ketiga, tidak diikutkan dalam seleksi promosi.

Keempat, tidak diikutkan dalam program pengembangan sumber daya manusia berupa pendidikan jangka panjang S2/S3 atau peningkatan mutu ketrampilan luar negeri.

Menurut penggugat, OJK telah mengabaikan ruang/proses konseling terlebih dahulu kepada pegawai sebagai tahapan proses yang harus dilewati sebagaimana diatur dalam aturan internal OJK sehingga ada kesempatan bagi pegawai untuk melakukan pembelaan dan menyatakan pendapatnya.


Hal itu melanggar Peraturan Dewan Komisioner Nomor 48/PDK.02/2013, dan Surat Edaran Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan 18/SEDK.02/2015 tahun 2015 tanggal 27 November 2015 tentang Pelaksanaan Tata Tertib dan Disiplin Pegawai OJK.

"OJK telah menjatuhkan hukuman kepada pegawai tanpa mempertimbangkan hak pegawai atas moral dan kesusilaan, yang mana hukuman bagi pegawai tersebut harus dijalani sampai melewati masa kerjanya dan/atau pegawai harus tetap menjalani hukuman meski telah pensiun," demikian kutipan dari isi gugatan seperti dikutip dari gugatan tersebut.

Penggugat mengatakan gugatan diajukan dengan dalil kerugian materiil dan imateriil. Untuk kerugian materiil, besarnya mencapai Rp299 juta.

Kerugian timbul akibat penurunan jumlah gaji, tunjangan dan lain sebagainya.

Sementara itu untuk imateriil besarnya mencapai Rp115 miliar. Kerugian timbul akibat kehilangan kepercayaan dari kolega dan tercemarnya nama baik.

"TindakanOJK mengarah pada tindakan sewenang-wenang dan diskriminatif. Tiap-tiap warga negara seharusnya bebas dari segala tindakan diskriminatif yang berhubungan dengan pekerjaan. Gugatan ini diajukan agar kejadian serupa tidak terulang lagi dan kebenaran yang hakiki dapat terwujud," kataPrasetyo.


CNNIndonesia sudah berupaya meminta tanggapan kepada OJK atas gugatan tersebut. Namun, hingga berita ini diturunkan, OJK melalui Nurhaida maupun Direktur Hubungan Masyarakatnya Hari Tangguh Wibowo belum memberikan konfirmasinya.

(rds/agt)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2m51VIP
via IFTTT

No comments:

Post a Comment