Pages

Thursday, September 26, 2019

DPR Sahkan RUU Ekonomi Kreatif, Pemda Boleh Bentuk BLU

Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Ekonomi Kreatif menjadi Undang-undang.

Keputusan itu diambil melalui rapat paripurna ke-10 tahun sidang 2019-2020 yang digelar di Kompleks MPR/DPR, Jakarta, Kamis (26/9).

Berdasarkan pantauan, pengesahan terkait RUU Ekonomi Kreatif itu dihadiri oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia, Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga sebagai perwakilan pemerintah.

Sebelum disahkan, Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Fakih menjabarkan beberapa pokok-pokok strategis dalam RUU tersebut.

Pertama, kata Fikri, RUU Ekonomi Kreatif telah mengatur ekonomi kreatif dari hulu sampai hilir. Kedua, RUU itu turut mengatur pemberian insentif pada pegiat ekonomi kreatif, baik fiskal maupun non fiskal.

Selain itu, kata Fikri, RUU juga mengatur tentang pengembangan kapasitas pelaku ekonomi kreatif. Pemerintah juga berpeluang membentuk badan layanan umum (BLU) untuk mengelola ekonomi kreatif.

"Dalam hal pengelolaan keuangan untuk membantu pengembangan ekonomi kreatif, pemerintah atau pemerintah daerah dapat membentuk BLU untuk memberikan pelayanan kepada Pelaku ekonomi kreatif," ujarnya.

Tak hanya itu, Fikri menyebut RUU ini turut mengatur bahwa kekayaan intelektual bisa sebagai jaminan. Lalu, pemerintah bisa menyediakan ketersediaan infrastruktur ekonomi kreatif, baik fisik maupun teknologi informasi komputer.

[Gambas:Video CNN]
Terakhir, Fikri menyatakan RUU ini mengatur mengenai Rencana Induk Ekonomi Kreatif akan jadi bagian integral dalam dokumen perencanaan pembangunan, baik pusat hingga daerah.

Berdasarkan hal itu, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto yang bertindak sebagai pimpinan sidang kemudian menanyakan persetujuan kepada para anggota yang hadir dalam Rapat Paripurna untuk menyetujui pengesahan RUU Pesantren menjadi UU.

"Apakah pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan tentang RUU Ekonomi Kreatif bisa disetujui sebagai UU?," tanya Agus kepada seluruh anggota yang hadir

"Setuju," sahut seluruh anggota yang hadir.

(rzr/lav)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2lThQK3
via IFTTT

No comments:

Post a Comment