Pages

Wednesday, September 25, 2019

Memahami BPK, Pengawas yang Perlu Ditakuti Lembaga Negara

Jakarta, CNN Indonesia -- Di tengah keriuhan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Komisi XI memilih lima calon untuk menempati jabatan penting sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk masa kerja 2019-2024, pada Rabu (25/9).

Kelima anggota yang dipilih melalui mekanisme pemungutan suara (voting) itu antara lain, Pius Lustrilanang, Daniel Lumban Tobing, Hendra Susanto, Ahsanul Qosasi, dan Harry Azhar Aziz.

Terkait pemilihan anggota BPK, menurut prosedur, kandidat dipilih oleh DPR melalui Rapat Paripurna, dengan memperhatikan pertimbangan DPD, dan diresmikan oleh presiden. Nantinya, pimpinan BPK dipilih dari dan oleh anggota.

Sebenarnya, apa saja tugas dan wewenang BPK di dalam pemerintahan?

Berdasarkan perubahan ketiga UUD 1945, Bab VIIIA BPK Pasal 23E, lembaga yang bebas dan mandiri tersebut berfungsi untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Secara rinci dalam UU Nomor 15 Tahun 2006 disebutkan, BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara lain, Bank Indonesia (BI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Layanan Umum (BLU), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.

"Pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu," demikian tertulis dalam beleid.

Dalam prosesnya, hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai kewenangannya. Kemudian, hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan atau badan sesuai dengan UU.

Tak seperti KPK yang hanya boleh berada di ibu kota negara, BPK memiliki perwakilan di setiap provinsi.

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, BPK melaporkan hal itu kepada instansi terkait sesuai dengan ketentuan perundang-undangan paling lama satu bulan sejak diketahui adanya unsur pidana tersebut.

Laporan BPK dapat dijadikan dasar penyidikan oleh pejabat penyidik yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

[Gambas:Video CNN]
Dalam melaksanakan tugasnya, BPK berwenang menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan. Selain itu, menentukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun dan menyajikan laporan tersebut.

"BPK berwenang meminta keterangan atau dokumen dari setiap orang, unit organisasi yang mengelola keuangan negara," ungkap aturan tersebut.

Tak hanya itu, BPK juga bisa memeriksa tempat penyimpanan uang dan barang milik negara. (lav)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2l1gUCU
via IFTTT

No comments:

Post a Comment