Keputusan itu diambil dalam rapat internal Komisi XI DPR RI yang digelar pada Kamis (19/9) malam untuk membahas hasil pertimbangan dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Padahal, berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (4) UU BPK, DPR harus menyelesaikan pemilihan anggota BPK yang baru paling lama satu bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Anggota BPK yang lama. Jika dihitung mundur sejak peresmian pengangkatan lima Anggota BPK periode 2014-2019, maka 16 September adalah batas akhir waktu penetapan.
Kebijakan tersebut cukup mengejutkan, lantaran rencana Komisi XI DPR RI sebelumnya adalah untuk memilih langsung lima dari 15 calon anggota yang sudah direkomendasikan oleh DPD RI. Diketahui, DPD RI telah melakukan fit and proper test kepada 62 calon anggota BPK.
Anggota Komisi XI Refrizal mengatakan agenda fit and proper test nantinya hanya dilakukan kepada 30 calon anggota BPK yang belum diuji. Sebelumnya, DPR RI sudah melakukan fit and proper test kepada 32 calon anggota BPK.
"Komisi XI tetap fit and proper tes supaya tidak menimbulkan masalah di kemudian hari dan memberi keadilan kepada semua calon," ucap Refrizal kepada CNNIndonesia.com, Jumat (20/19).Sementara itu, Anggota Komisi XI lainnya, Hendrawan Supratikno menyatakan keputusan fit and proper test dilakukan agar sinkron dengan apa yang dilakukan DPD RI.
"Supaya sinkron dan konsisten maka Komisi XI DPR RI menyesuaikan," ujar dia.
Menurutnya, Komisi XI DPR RI akan melakukan pemilihan lima anggota BPK langsung setelah proses fit and proper test selesai pada Selasa (24/19) malam. Dengan begitu, anggota BPK yang baru bisa ditetapkan sebelum masa jabatan anggota DPR RI 2014-2019 berakhir pada 30 September 2019 ini.
"Senin dan Selasa (fit and proper test. Selesai, malamnya langsung pemilihan," jelas Hendrawan.
Johny G Plate, Anggota Komisi XI DPR RI menambahkan kalau fit and proper test kepada 30 calon anggota BPK sebenarnya tidak mendadak. Rencana itu diklaim sudah didiskusikan sejak lama di Komisi XI."Tidak mendadak sudah ada pembicaraan informal sebelumnya," kata Johny.
Ia juga memastikan kalau rapat paripurna untuk mengesahkan anggota BPK periode selanjutnya bisa dilakukan sebelum akhir September 2019 atau masa jabatan anggota DPR RI sekarang berakhir.
"Jika mengacu pada jadwal yang disiapkan maka akan diselesaikan dalam masa kerja DPR RI periode ini," tegasnya.
Sebelumnya, DPD RI merekomendasikan 15 nama calon anggota BPK kepada DPR RI. Beberapa calon itu, antara lain Ahmad Muqowam, Harry Azhar Azis, Achsanul Qosasih, Shohibul Iman, Sahala Benny Pasaribu, dan Muhammad Syarkawi Rauf.
[Gambas:Video CNN]
Selain itu, Muhammad Yusuf Ateh, Chandra Wijaya, Eddy Suratman, Tjatur Sapto Edy, Daniel Lumbang Tobing, Wilgo Zainar, Kukuh Prionggo, Ahmadi Noor Supit, dan Hendra Susanto
"Nama-nama yang kami rekomendasikan dibuat berdasarkan peringkat nilai tertinggi, setelah melewati penilaian dengan pendekatan kualitatif dan kuantitatif," kata Wakil Ketua Komite IV DPD RI Siska Marleni seperti dikutip dari Antara.
Ia mengatakan pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan dihadiri oleh 54 calon anggota BPK. Tercatat delapan calon tidak menghadiri undangan uji kepatutan dan kelayakan.
"Jadi yang diserahkan itu, 15 calon peringkat besar dari 54 orang yang hadir," pungkas Siska.
(aud/lav)from CNN Indonesia https://ift.tt/2IgICE5
via IFTTT
No comments:
Post a Comment