RUU itu saat ini telah dibahas dalam rapat komisi untuk selanjutnya akan disahkan dalam sidang paripurna DPR RI pada 24 September, yang juga bertepatan dengan Hari Tani Nasional.
"Sebaiknya jangan dipaksakan. Jika memang RUU ini masih belum layak diundangkan maka harus ditunda, mengingat dampaknya yang secara langsung akan merugikan petani dan tata kelola sektor pertanian kedepan secara keseluruhan", kata kepala departemen advokasi AOI Lodji Nurhadi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (23/9).
Menurut Lodji RUU SBPB sangat penting untuk ditunda mengingat sejumlah pasalnya masih rentan dan minim perlindungan terhadap petani dan ekosistem pertanian.
"Pasal 29 tentang pengedaran benih hasil pemuliaan petani belum tegas melindungi petani," katanya.
Dia mencontohkan, rentannya kriminalisasi terhadap petani, seperti yang menimpa Munirwan, petani asal Aceh yang terjadi baru-baru ini mengembangkan bibit padi IF8.
"Petani harusnya diberi kebebasan mengedarkan benih sesama mereka, tidak dibatasi letak geografis apalagi hanya di lingkungan kelompok saja", katanya.
Rekomendasi yang telah dirumuskan oleh koalisi saat ini telah disampaikan kepada komisi IV DPR RI untuk dapat dipertimbangkan sebagai masukan masyarakat sipil.
[Gambas:Video CNN] (ugo/ugo)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2Md2xoy
via IFTTT
No comments:
Post a Comment