Pages

Wednesday, September 25, 2019

Sri Mulyani Beri Jaminan Pembiayaan Syariah Untuk Proyek PLN

Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatur pemberian jaminan pinjaman yang diberikan atas fasilitas pembiayaan syariah dalam rangka percepatan pembangunan proyek ketenagalistrikan PT PLN (Persero).

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 135/PMK.08/2019 tentang Perubahan atas PMK Nomor 130/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.

Beleid tersebut diteken oleh Sri Mulyani pada 19 September 2019 dan diundangkan pada tanggal yang sama.

"Bahwa untuk menyempurnakan ketentuan mengenai pemberian dan pelaksanaan jaminan pemerintah untuk penyediaan infrastruktur ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan perubahan PMK Nomor 130/PMK.08/2016," kata Sri Mulyani dalam pertimbangan penerbitan PMK135/2019, dikutip Rabu (25/9).

Dalam beleid pendahulunya, jaminan pinjaman hanya diberikan kepada kreditur atau lembaga keuangan yang menyediakan kredit kepada PLN dalam rangka percepatan pembangunan proyek infrastruktur ketenagalistrikan melalui skema swakelola.

Namun, dalam aturan terbaru, jaminan pinjaman juga diberikan kepada pemberi fasilitas pembiayaan syariah berdasarkan perjanjian pembiayaan.

"Perjanjian pembiayaan adalah perjanjian tertulis yang dibuat antara PT PLN (Persero) dan pemberi fasilitas pembiayaan syariah dalam rangka memperoleh pembiayaan syariah," ujarnya dalam poin 18A Pasal 1 PMK 135/2019.

[Gambas:Video CNN]
Selanjutnya, Sri Mulyani juga menghapus isi Pasal 13 (3) PMK 130/2016 yang menegaskan anggaran kewajiban penjaminan pemerintah merupakan bagian dari pos pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kemudian, ia juga menghapus Pasal 14 PMK 130/2016 yang mengatur penunjukan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko oleh menteri selaku pengguna anggaran kewajiban penjaminan pemerintah. sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

"Peraturan menteri ini (PMK 136/2019) mulai berlaku pada tanggal diundangkan," ucapnya dalam Pasal II PMK 136/2019.

(sfr)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2mCeYRN
via IFTTT

No comments:

Post a Comment