Dalam UU Ekonomi Kreatif yang disahkan pekan lalu, tertuang poin yang menyebutkan bahwa hasil kreativitas pelaku ekonomi kreatif berupa kekayaan intelektual bisa menjadi jaminan kredit atau koleteral. Pelaku ekonomi kreatif bisa menggunakan hak kekayaan intelektual untuk mendapatkan akses pelayanan di bidang keuangan, termasuk kredit dari bank.
Sayangnya, hal ini tak serta merta membuat PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk memberi restu kucuran utang. Direktur Konsumer BNI Anggoro Eko Cahyo mengatakan bank pelat merah itu sejatinya tetap melihat prinsip penyaluran kredit yang aman bagi lembaga keuangan.
Hal ini merujuk pada pedoman penyaluran kredit yang sudah dibuat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pernah diatur oleh Bank Indonesia (BI). Dalam pedoman yang ada disebutkan bahwa penyaluran kredit merujuk pada dua aspek jaminan.
Pertama, jaminan utama berupa prospek usaha nasabah ke depan. Kedua, jaminan tambahan yang menjadi pelengkap persyaratan pengajuan kredit, misalnya agunan.Agunan harus bisa menunjukkan nilai yang meyakinkan untuk menjamin penyaluran kredit yang diberikan. "Bank akan merujuk kepada prinsip di atas, yang mengerucut pada prinsip bankable dan feasibe," ucap Anggoro kepada CNNIndonesia.com, Senin (30/9).
Dalam konteks kekayaan intelektual, menurutnya, hal tersebut sejatinya memang bisa dievaluasi nilainya dan disetarakan sebagai jaminan kredit. Dengan begitu, hak kekayaan intelektual itu bisa dijadikan agunan bank.
Namun, hal ini belum ada praktiknya di lapangan. Sementara yang terjadi saat ini, bank berlogo 46 itu lebih sering memberikan aliran kredit secara tidak langsung ke sektor ekonomi kreatif dengan jenis kredit Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Kendati begitu, Anggoro belum bisa memberi rincian outstanding yang sudah pernah diberikan BNI kepada ekonomi kreatif melalui kredit UMKM."BNI sudah memiliki outstanding kredit untuk ekonomi kreatif yang termasuk dalam kategori debitur UMKM," katanya.
Senada, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk alias BRI juga masih pikir-pikir menjadikan UU tersebut sebagai acuan pemberian kredit kepada pelaku usaha ekonomi kreatif. "Kami masih perlu pelajari UU tersebut," ujar Direktur Bisnis Ritel dan Menengah BRI Priyastomo.
Begitu pula dengan PT CIMB Niaga Tbk yang menyatakan perlu waktu untuk mempelajari kategori pelaku ekonomi kreatif tersebut. Namun, menurut Direktur Consumer Banking CIMB Niaga Lani Darmawan melihat pemberian kredit kepada sektor yang tidak bisa dikhususkan itu sejatinya bisa menggunakan jenis Kredit Tanpa Agunan (KTA).
"Dengan KTA saat ini malah tidak ada jaminan, jadi lebih sederhana," ungkapnya.
[Gambas:Video CNN]
Tak berbeda, Direktur Utama PT Bank Mayapada Internasional Tbk Hariyono Tjahjarijadi mengatakan perusahaannya masih perlu waktu memberikan kredit khusus kepada ekonomi kreatif, meski pemberian pun melalui KTA.
"Kami masih mempelajari bagaimana memprosesnya, mengingat kami juga baru saja memulai KTA," jelasnya.
Berbeda dengan kebanyakan, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk alias BTN justru melihat penyaluran kredit kepada pelaku usaha ekonomi kreatif sejatinya bisa menjadi peluang segmentasi kredit baru bagi bank.
Terlebih, menurut Direktur Consumer Banking Bank BTN Budi Satria, sektor ini sebenarnya tengah berkembang dan mendapat dukungan dari pemerintah melalui UU.
"Itu terobosan yang menarik, tentu bagus untuk para pelaku usaha. UU Perbankan juga menyebutkan bahwa agunan utama dalam pemberian kredit adalah kelayakan usahanya dan agunan tambahan bisa berupa tanah atau bangunan serta jenis agunan yang bisa diterima," terangnya.
Kendati begitu, ia mengaku BTN memang tidak serta merta akan masuk ke segmen kredit tersebut. Hal ini karena bank masih fokus memberi kredit kepada pangsa pasar utamanya, yaitu Kredit Pemilikan Rumah (KPR). (uli/lav)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2p51oaK
via IFTTT
No comments:
Post a Comment