Pages

Monday, October 28, 2019

Dipancing Harga China, Pengusaha Rela Tak Ekspor Ore

Jakarta, CNN Indonesia -- Kalangan pengusaha mineral dan asosiasi mengaku tak keberatan bila harus menghentikan ekspor bijih mineral alias ore mulai hari ini, Selasa (29/10). Pasalnya, pemerintah telah memberikan iming-iming kepada mereka setelah ekspor dihentikan harga beli ore di dalam negeri akan sesuai harga acuan pasar internasional di China.
"Jadi ngapain kita kirim ke China karena untungnya sama saja dengan kita jual ke China dan ke dalam negeri?" ucap Ketua HIPMI Mardani Maming Mardani di Gedung Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jakarta, Senin (28/10).

Bahkan, ia memandang perubahan ketentuan kontrak dengan pembeli di luar negeri tidak serta merta akan memberikan kerugian berarti kepada pengusaha mineral bila menaati larangan ekspor dari pemerintah ini.

Justru, menurutnya, kesepakatan dengan pemerintah merupakan bentuk kepastian yang berhasil didapat pengusaha mineral Tanah Air setelah wacana larangan mengemuka dalam beberapa waktu terakhir.


"Tidak ada yang rugi dalam masalah ini karena jalan tengah ada dari pemerintah. Yang tidak ekspor, barangnya dibeli dengan harga acuan China, itu sudah jadi jalan tengah," tekannya.

Senada, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan & Pemurnian Indonesia (AP3I) Prihadi Santoso mengaku rela menuruti larangan pemerintah karena sudah ada kepastian penyerapan hasil produksi ore di dalam negeri. Catatannya, setidaknya ada 14 perusahaan dengan fasilitas pemurnian alias smelter yang siap menampung pengalihan volume ekspor ore.

"Apalagi sekarang ada kepastian karena menggunakan patokan harga di China," ungkapnya.

Dengan kepastian itu, Prihadi menghimbau agar para anggotanya segera mengikuti keputusan pemerintah. Ia juga tidak ragu mengeluarkan tindakan tegas bila ada anggota asosiasi yang tidak menuruti hasil kesepakatan antara asosiasi dengan pemerintah.

[Gambas:Video CNN]
Lebih lanjut ia mengaku tak ambil pusing dengan kelangsungan bisnis anggota yang bekerja sama dengan pembeli di pasar internasional. Maklum, larangan ekspor sejatinya akan mempengaruhi kesepakatan bisnis yang sudah terlanjur dijalin oleh pengusaha mineral domestik dengan pembeli di luar negeri.

"Kalau ada yang langgar, kami keluarkan dari asosiasi. Untuk pengusaha, tentu dia harus pintar-pintar lobi (dengan rekan bisnis di luar negeri) karena ini keinginan pemerintah," katanya.

Ia juga tidak punya proyeksi hitung-hitungan, apakah sekiranya larangan pemerintah ini tidak akan merugikan pengusaha mineral yang sudah terlanjur membuat kontrak bisnis dengan rekan di luar negeri. "Saya tidak tahu kan saya tidak lihat rincian dari proses B2B perusahaan dengan pembelinya, kami tidak ada kewenangan untuk itu," terangnya.

Sementara CEO PT Indonesia Morowali Industrial Park Alexander Barus mengaku sebenarnya tidak menyangka bila undangan pemerintah ke Gedung BKPM untuk membuat kesepakatan soal larangan ini. Namun, dengan ketentuan yang sudah dijelaskan pemerintah, ia mengaku setuju saja.

"Terus terang saya pun diundang ke sini tidak tahu, saya pikir hanya perkenalan saja. Tapi kalau pemerintah menetapkan, ya kami patuh. Semasa tidak jadi masalah, kalau win-win solution, why not?" ujarnya.

Ia pun mengklaim bahwa perusahaan yang sudah memiliki smelter di dalam negeri pasti siap menyerap produksi ore yang dialihkan dari pasar ekspor ke domestik. Toh, smelter perusahaannya di Morowali, Sulawesi Utara saja setidaknya berkapasitas sekitar 25 juta metrik ton ore.

"Kan banyak smelter lain juga," imbuhnya.

Sebelumnya, Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyatakan pemerintah resmi menghentikan ekspor bijih mineral atau ore mulai Selasa (29/10). Implementasi kebijakan ini lebih cepat dari ketentuan larangan ekspor ore yang sebelumnya baru akan diterapkan mulai 1 Januari 2020.

Bahlil mengatakan keputusan ini sengaja diambil pemerintah dalam bentuk kesepakatan yang dihasilkan dari proses diskusi dengan para pengusaha mineral. Bersamaan dengan bentuk kesepakatan itu, pemerintah tidak merilis aturan baru yang menyatakan perubahan ketentuan larangan sekaligus penghentian ekspor ore.

Artinya, larangan ekspor ore tetap mengikuti dasar hukum berupa Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Kemudian, Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kriteria Peningkatan Nilai Tambah juga tetap berlaku.

"Pemberlakuan bukan atas surat negara atau aturan kementerian teknis, tapi kesepakatan bersama antara pemerintah dan pengusaha nikel. Ini lahir dalam hal yang bijak karena sayang dengan negara untuk memberi nilai tambah," tuturnya.

(uli/agt)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/31QZU1z
via IFTTT

No comments:

Post a Comment