Dalam surat tertanggal 15 Oktober lalu tersebut, Hanif menyatakan kenaikan UMP tersebut dihitung dengan menggunakan rumus yang telah diatur dalam PP Pengupahan.
Dalam PP Pengupahan, rumus kenaikan UMP dihitung dengan menambahkan UMP tahun berjalan dengan hasil perkalian antara upah tahun berjalan dengan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi.Berdasarkan data BPS tertanggal 2 Oktober, inflasi nasional sebesar 3,39 persen. Sementara itu untuk pertumbuhan ekonomi berada di level 5,12 persen.
"Dengan demikian kenaikan UMP dan atau UMK 2020 berdasarkan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8,51 persen," katanya seperti dikutip dari surat tersebut, Kamis (17/10).
Dengan ketetapan tersebut, Hanif meminta setiap gubernur wajib menetapkan dan mengumumkan UMP 2020 secara serentak pada 1 November 2019 mendatang.
[Gambas:Video CNN] (agt)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2BhsXjZ
via IFTTT
No comments:
Post a Comment