Pages

Wednesday, November 27, 2019

DPR dan Kementerian ESDM Sepakat Bentuk Panja RUU Minerba

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Kementerian ESDM sepakat membentuk panitia kerja (panja) pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). Tujuannya, agar pembahasan RUU Minerba yang sempat tertunda dapat dipercepat.

Pembentukan panja RUU Minerba disepakati dalam rapat kerja yang digelar pada Rabu, (27/11). "Pembentukan panja RUU Minerba dalam rangka mengoptimalkan pembahasan RUU," kata Ketua Komisi VII Sugeng Suparwoto, Rabu (27/11).

Ia menuturkan pada pekan depan, Rabu (4/12), anggota dewan akan kembali membahas RUU Minerba dengan lima kementerian terkait. Kelimanya meliputi Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Perindustrian.

Anggota Komisi VII DPR Dony M Oekon menambahkan jika Komisi VII bersedia mengawal RUU Minerba masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2020. Selain RUU Minerba, Komisi VII juga menargetkan RUU Energi Baru Terbarukan dan Konversi Energi (EBTKE) dan RUU minyak dan gas (migas) masuk dalam prolegnas.

"RUU Minerba saya setuju segera membentuk panja untuk membahas ini lebih dalam, supaya ini bisa berjalan," katanya.

Menanggapi hal tersebut, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengaku sepakat dengan pembentukan Panja RUU Minerba. "Minggu depan kami juga akan rapat koordinasi dengan kementerian lain, mudah-mudahan dalam forum tersebut ada kesepakatan," jelasnya.

Ia menuturkan terdapat 13 pokok pikiran yang menjadi fokus dalam RUU Minerba. Dari 13 poin, 7 di antaranya merupakan usulan bersama pemerintah dan DPR. "Sedangkan 6 sisanya usulan pemerintah," katanya.

Ia merincikan 6 pokok pikiran usulan pemerintah meliputi penyelesaian permasalahan antar sektor, penguatan konsep wilayah dan pertambangan dan memperkuat kebijakan nilai tambah.

Lebih lanjut, mendorong kegiatan eksplorasi untuk penemuan deposit minerba, pengaturan yang lebih jelas terhadap perubahan kontrak karya (KK)/Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dan penguatan peran BUMN.

Sedangkan 7 usulan dari DPR mencakup penguatan peran pemerintah dalam bidang pengawasan kepada pemerintah daerah, pengaturan kembali izin pertambangan rakyat, dan pengaturan khusus tentang izin pengusahaan batu bara.

Selanjutnya, pengaturan kembali terkait luas wilayah perizinan pertambangan, mengakomodir putusan MK dan UU No.23 Tahun 2014, dan lingkungan hidup.
[Gambas:Video CNN]


(ulf/bir)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2sgTQmS
via IFTTT

No comments:

Post a Comment