Pages

Tuesday, November 5, 2019

Pemerintah Ancam Pidana Importir Sampah

Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah mengancam akan memberikan sanksi pidana kepada importir sampah. Upaya ini dilakukan guna mencegah masuknya limbah sampah ke dalam negeri.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menyebut bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengambil langkah tegas atas impor sampah.

"Waktu saya melapor ke pak presiden, saya bilang ini sebetulnya pidana, ini boleh tidak? Beliau jawab sangat hebat karena beliau bilang, ya kalau pidana sih pidana, bisa saja diatur orang soal pidana dan lain lain. Tetapi yang lebih penting adalah kalau sampah itu masuk ke Indonesia, dia merusak generasi bangsa kita," katanya, Selasa (5/11).

Pemerintah telah mengatur pengelolaan sampah melalui Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pasal 39 berbunyi setiap orang yang secara melawan hukum mengimpor sampah rumah tangga diancam dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sembilan tahun, serta denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp3 miliar.

Lalu, pada ayat 2 disebutkan setiap orang yang secara melawan hukum mengimpor sampah spesifik diancam dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

Siti Nurbaya bilang pemerintah belum pernah memberikan sanksi pidana kepada importir sampah. "Barusan di zaman ini kami kencangkan, karena memang ini menurut saya tidak terlepas dari kesadaran publik yang tinggi, pengaduan, dan lain-lain," tuturnya.

Selain memberikan sanksi, ia bilang pemerintah juga mengembalikan impor sampah ke negara asalnya. Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengembalikan sebanyak 374 kontainer limbah ke negara asalnya.

Kontainer limbah itu berasal dari berbagai negara, seperti Amerika Serikat, Prancis, Jerman, Belanda, Inggris, Australia, Hong Kong hingga Jepang. "Kami akan ikuti terus, makanya kalau nanti ada yang belok-belok ketahuan," katanya.

Selain 374 kontainer limbah yang dikembalikan, terdapat 210 kontainer yang masih dalam proses pengembalian. Berdasarkan data DJBC, bea cukai telah melarang sekitar 2.194 kontainer.

Sebanyak 882 kontainer dilakukan bersama dengan KLHK. Pelarangan 2.194 kontainer tersebut dilakukan di Pelabuhan Tanjung Perak, Batam, Pelabuhan Tanjung Emas, Pelabuhan Tanjung Priok, dan Tangerang.
[Gambas:Video CNN]


(ulf/bir)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2WWtJgB
via IFTTT

No comments:

Post a Comment