Pages

Thursday, November 7, 2019

Pengemudi Minta Ojek Online Berstatus Angkutan Umum

Jakarta, CNN Indonesia -- Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia menuntut pemerintah memberikan landasan hukum agar kendaraan roda dua bisa menyandang status transportasi publik. Tanpa landasan hukum yang kuat, gelombang aksi demo ojek online (ojol) akan terus terjadi.

Sebelumnya, sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan roda dua tidak bisa masuk kategori angkutan umum. Padahal, penggunaan ojol sebagai alternatif transportasi kian masif seiring masuknya perusahaan rintisan (startup) ride hailing bermodal besar, seperti Gojek dan Grab.

"Dari sudut pandang aspek sosial pun pemerintah telah mengabaikan hak-hak warga negaranya dalam memperoleh perlindungan hukum yang berkeadilan, ojek online dibiarkan terus berkembang dan beroperasi tanpa ada landasan hukum," ujar Ketua Presidium Nasional Garda Indonesia Igun Wicaksono dalam keterangan resmi dikutip Jumat (8/11).

Menurut Igun, regulasi yang pemerintah keluarkan hanya sebatas diskresi yang landasan hukumnya lemah dan tidak dapat berlaku permanen. Tanpa ada landasan hukum yang kuat, pemerintah tidak bisa mengeluarkan aturan turunan yang melindungi hak para pengemudi dan penumpang ojol.

Igun menilai absennya landasan hukum tersebut merupakan bentuk ketidaksiapan pemerintah dalam menerima revolusi teknologi sistem pemesanan angkutan orang dengan menggunakan kendaraan bermotor roda dua.

Sementara itu, pemerintah seakan melakukan pembiaran atas hal tersebut sejak perusahaan ride hailing masuk ke Indonesia pada 2010.

Euforia pemerintah yang selalu membanggakan startup dengan valuasi miliaran dolar AS, tidak dirasakan oleh pengemudi ojol yang menjadi mitra perusahaan terkait. Bahkan, terkesan ada eksploitasi sosial terhadap SDM pengemudi ojol yang jumlahnya mencapai jutaan.

Terlebih, pemerintah seakan pro kapitalis dengan memilih pemilik perusahaan startup menjadi bagian dalam pemerintahan.

"Garda menilai bahwa pemerintah RI hanya fokus dan bangga pada inovasi teknologi, penyerapan pekerja informal dan nilai investasinya, namun negara dan pemerintah lalai dalam menjamin payung hukum, kesejahteraan dan jaminan sosial bagi rakyatnya yang terlibat langsung sebagai mitra pengemudi maupun penumpangnya dalam revolusi teknologi," jelasnya.

Menanggapi hal itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan sejauh ini, belum ada kajian untuk memasukkan kendaraan roda dua ke dalam kategori angkutan umum.

Ia menilai pemerintah sudah cukup memberikan diskresi agar ojol tetap eksis. Untuk itu tidak perlu ada dikotomi antara angkutan umum dengan ojol. Bagi pemerintah, yang terpenting adalah bagaimana bisa memberikan lapangan pekerjaan bagi mereka.

"Ada provokator yang tidak bertanggung jawab. Kalau (pengemudi) ojol, mestinya nyaman dengan (aturan) yang saat ini," tutur dia.

Sebagai informasi, saat ini, ketentuan ojol diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Terkait tarif, pemerintah mengatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
[Gambas:Video CNN]


(sfr/bir)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2pVHnUO
via IFTTT

No comments:

Post a Comment