Pages

Wednesday, December 4, 2019

Kasus Harley dan di Balik Isu Pemecatan Direksi Garuda

Jakarta, CNN Indonesia -- Beberapa hari, media massa diramaikan kabar dugaan penyelundupan onderdil motor Harley Davidson bekas dan dua buat sepeda Brompton. Barang-barang ini dibawa masuk ke Indonesia menggunakan pesawat baru Garuda Indonesia tipe Airbus A330-900.

Pesawat anyar tersebut bertolak dari Toulouse, Prancis pada Sabtu, (16/11) dan tiba pada Minggu (17/11) di hanggar nomor 4 milik Garuda Maintenance Facility (GMF) Aero Asia, Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng.

Usai mendarat, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, mereka menemukan 18 kotak bawaan penumpang dan 15 di antaranya berisi suku cadang motor Harley Davidson bekas dalam kondisi terurai.


Sementara tiga kotak lainnya, bersisi sepeda Brompton. Kasubdit Humas Bea Cukai Deni Surjantoro mengatakan berdasarkan data manifest, jumlah penumpang pesawat saat mendarat sebanyak 32 orang. Penumpang tersebut terdiri dari 10 orang kru pesawat dan 22 penumpang. Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan mengungkap suku cadang tersebut akan dipergunakan oleh karyawan dan bukan untuk diperjualbelikan

"Seluruh barang yang dibawa dalam pesawat sudah dilaporkan ke petugas kepabeanan. Komponen motor itu juga sudah dilaporkan ke pihak kepabeanan di negara asal barang, yaitu melalui Delivery Center Airbus di Toulouse, Perancis," ujarnya saat menjelaskan kronologi peristiwa dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (3/12).

Bahkan, Garuda Indonesia juga telah menyampaikan surat pemberitahuan dan permohonan izin kepada otoritas bandara dan Garuda Maintenance Facility (GMF) selaku kawasan berikat.

"Pemeriksaan Bea Cukai tidak mengindikasikan ada pelanggaran kepabeanan pada bagian cockpit dan kabin penumpang. Namun pada bagasi ditemukan beberapa spare part motor besar yang tidak diproduksi di Indonesia," ucap Ikhsan.

Atas temuan itu, sambungnya, perusahaan sudah melaporkan kepada petugas bea cukai sesuai ketentuan yang berlaku. Hanya saja memang saat terjaring pemeriksaan, bea masuk impor komponen Harley dan Brompton tersebut belum  dibayar.

"Karyawan Garuda Indonesia tersebut akan tunduk dan mematuhi segala aturan yang berlaku atas putusan dari kepabeanan, misalnya membayar bea masuk atau prosedur lain yang akan dikenakan," katanya.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengungkapkan praktik pengiriman barang seperti yang terjadi dalam kasus Garuda tersebut bukan hal yang besar. Menurutnya, praktik tersebut masih dalam tahap wajar.

Ia sendiri heran, kenapa masalah tersebut kemudian besar dan ramai diberitakan media.

"Saya juga tidak mengerti, Apakah alasan untuk mecat direktur Garuda? Saya tidak tahu juga. Politisnya saya tidak mengerti," jelas Yustinus kepada CNNIndonesia.com, Kamis (5/12).

Dia memaparkan dalam praktik bea dan cukai, melunasi pajak belakangan umum terjadi. Yang penting, pembawa barang deklarasi atau membuat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) terlebih dahulu.

Dari deklarasi tersebut, pemilik kemudian menyatakan mereka membawa barang dan akan membayar pajak.

"Masih bisa mereka lunasi. Apalagi kalau masuk custom declaration, jika barang senilai US$500 tidak apa-apa," ujar Yustinus.

Dia memaparkan jika barang yang dibawa berada di kisaran US$500 hingga US$1.500 maka tidak usah membuat PIB. Tapi, dia tetap harus membayar pajak.

"Kemungkinan kalau dianggap kesalahan, dari awal tidak ada manifes dan tidak melaporkan," jelasnya.

Yustinus pun menambahkan kalau impor barang bekas memang harus memiliki izin Kementerian Perdagangan. Pasalnya, barang bekas masuk dalam daftar larangan terbatas.

"Menurut saya kalau pajak dilunasi, ya selesai masalah. Apalagi hanya onderdil dan sepeda. Yang nyelundupin mobil mewah saja banyak," kata Yustinus.

Aroma Depak Direksi Garuda Dalam Kasus Harley dan BromptonMenteri BUMN Erick Thohir meminta direksi mundur jika penyelundupan terbukti. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Copot Direksi Garuda

Di sisi lain, usai penemuan kargo dalam Garuda tersebut, Menteri BUMN Erick Thohir memang meminta direksi mengundurkan diri jika dinyatakan bersalah atas kasus tersebut.

"Sebelum ketahuan lebih baik mengundurkan diri. Nah, itu kita seperti Samurai Jepang. Tapi kalau memang bersalah ya. Kita juga musti ada praduga tak bersalah tapi kalau memang bersalah ya kami copot lah," ujar Erick seperti dikutip dari Antara di Jakarta, Rabu, (4/12).

Dalam kasus itu, ia menyampaikan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Pengamat BUMN dan Kepala Lembaga Manajemen FEB UI Toto Pranoto mengungkap jika dugaan tersebut terbukti, memang dibutuhkan tindakan yang tegas.

"Jika terbukti, saya kira memang harus ada tindakan tegas yang dilakukan. Apalagi prioritas pertama Menteri BUMN adalah penegakan GCG. Konsistensi penegakan GCG ini bisa memberikan efek positif bagi BUMN yang lain," jelas Toto.

Hingga saat ini, pemeriksaan dan investigasi mendalam masih dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menyatakan penyelidikan dugaan pengiriman barang secara ilegal itu akan selesai dalam waktu satu hingga dua hari. 

[Gambas:Video CNN]


Catatan redaksi: Judul berita ini diubah pada pukul 12.44 WIB.
(age/age)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2RjcDIG
via IFTTT

No comments:

Post a Comment