Pages

Thursday, December 5, 2019

Mendag Sebut Wajib Izin Usaha Toko Online Lindungi Konsumen

Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan kewajiban pedagang online memiliki izin usaha diberlakukan demi melindungi konsumen. Kewajiban diberlakukan agar mereka tidak menjual barang kepada konsumen seenaknya sendiri sehingga bisa merugikan masyarakat.

"Kami tidak mau orang jualan yang tidak jelas, kalau orang jualan tidak punya izin, bisa kita merasa dirugikan karena bisa saja orang asing yang menjalankan. Ini tidak sehat kalau orang tidak punya izin berusaha," ujar Agus di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (4/12).

Kendati begitu, Agus tidak menjelaskan  apakah barang tidak jelas itu bersifat palsu alias KW beredar di dalam negeri secara ilegal.  Ia hanya menekankan, pemerintah tetap perlu mengatur dan mengawasi peredaran barang dan pelaku usaha yang ada di Indonesia sebagai jaminan perlindungan terhadap konsumen.


Maka dari itu, aturan izin usaha tidak hanya menyasar pengusaha berskala besar dan toko fisik, namun juga pedagang dan toko online termasuk toko online yang berasal dari luar negeri. "Intinya (izin usaha) harus ada selama berjualan di wilayah Indonesia," imbuhnya.

Di sisi lain, Agus memandang kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sejatinya tidak memberatkan. Pasalnya, cara dan sistem perizinan berusaha pun terus dipermudah dan dipercepat oleh pemerintah.

"Sekarang izin itu kan mudah," tuturnya.

Tak ketinggalan, Agus mengatakan aturan ini sejatinya juga bertujuan agar barang-barang yang beredar secara online di Indonesia merupakan produksi dalam negeri. Selain itu, juga memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).

[Gambas:Video CNN]
"Sebenarnya produk lokal yang harus dianjurkan harus produk lokal. Kita lihat apa harus membuat satu aturan dan lainnya," ungkapnya.

Sementara terkait sanksi, beleid itu menyatakan ada hukuman bagi pedagang yang terbukti melanggar aturan. Sanksi berbentuk peringatan tertulis, masuk daftar hitam (blacklist), pemblokiran, hingga pencabutan izin usaha.

Beberapa poin aturan dari PP 80/2019, yaitu mewajibkan pedagang online melindungi hak-hak konsumen, termasuk perlindungan data pribadi. Lalu, konsumen bisa melapor bila mendapat masalah dengan layanan pedagang online ke menteri.

Kemudian, perdagangan, persyaratan, penyelenggaraan, dan kewajiban pedagang harus melalui sistem elektronik. Misalnya, bukti transaksi, iklan, kontrak, pengiriman serta penukaran barang dan jasa, sistem pembayaran, dan penyelesaian sengketa perdagangan.


Selanjutnya, pedagang online juga harus menyampaikan data atau informasi secara berkala kepada pemerintah. Pedagang online juga wajib menyimpan data dan informasi terkait transaksi keuangan dan non transaksi keuangan.

Data dan informasi yang terkait dengan transaksi keuangan adalah data yang sesuai dengan ketentuan perpajakan. (uli/agt)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2Ln6EPt
via IFTTT

No comments:

Post a Comment