Pages

Monday, December 2, 2019

Sri Mulyani dan DPR Tak Pernah Dengar BUMN Bernama PANN

Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku baru mendengar nama PT PANN Multi Finance (Persero) sebagai salah satu perusahaan BUMN. Padahal, PANN bakal mendapatkan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp3,76 triliun seperti tertuang dalam APBN 2020.

Nama PANN diketahui asing di telinga Ani, sapaan akrab Sri Mulyani, saat Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun juga mengaku baru mendengar nama perusahaan pelat merah tersebut. "Saya ingin tahu PT PANN ini apa bu? Saya baru dengar ini persero," ujar Misbakhun, Senin (2/12).

"Pengembangan Armada Niaga Nasional (PANN). Saya juga baru dengar sih pak. Saya belum pernah dengar PT ini," jelas Ani menjawab Misbakhun dalam rapat dengan DPR.

Ani melanjutkan PANN mendapatkan PMN nontunai sebesar Rp3,76 triliun yang berasal dari konversi utang Subsidiary Loan Agreement (SLA) menjadi ekuitas.

Tak sampai disitu, rasa penasaran Misbakhun bertambah. Ia pun kembali melontarkan pertanyaan terkait konversi utang SLA PANN.

"BUMN-nya (PANN) sih lama pak. Nggak populer, makanya pak Misbakhun dan saya sama-sama nggak pernah dengar," terang Ani.

Namun, Ani menuturkan PANN dulu bernama PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (Persero). Perseroan memiliki usaha telekomunikasi navigasi maritim dan jasa pelayaran untuk sektor maritim.

Ia mencontohkan pembuatan facial monitoring system, monitoring kapal, estimasi keberangkatan dan kedatangan kapal, informasi cuaca, long range identification, termasuk tracking national data center.

Sebelum ada persetujuan konversi utang SLA menjadi ekuitas, Komisi VI DPR meminta untuk menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelum PMN nontunai disetujui.

Permintaan PMN bagi PANN diusulkan oleh Kementerian BUMN dalam Surat Menteri BUMN Nomor S-537/MBU/08/2019 tertanggal 19 Agustus 2019. Dalam surat itu, Kementerian BUMN meminta DPR mengamini PMN nontunai Rp6,64 triliun bagi perusahaan pelat merah yang bergerak di bidang pembiayaan armada kapal.

Usulan PMN nontunai tersebut terdiri dari US$199 juta atau setara Rp2,88 triliun (kurs Rp14.400 per dolar AS), yang ditujukan untuk menghapus utang nonpokok perusahaan. Selain itu, Kementerian BUMN juga mengusulkan PMN nontunai US$261 juta atau setara Rp3,76 triliun untuk pemutihan utang pokoknya.

Sejatinya, DPR setuju dengan pemberian PMN nontunai tersebut. Hanya saja, DPR masih buram mengenai rincian utang-utang yang dimaksud. Jika PMN diberikan secara gegabah, Komisi VI takut PMN tidak akan digunakan secara semestinya.
[Gambas:Video CNN]


(ulf/bir)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2DF91IU
via IFTTT

No comments:

Post a Comment