Pages

Tuesday, December 3, 2019

Sri Mulyani Ingin PNS Berprestasi Dapat Penghargaan Lebih

Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB)  menginisiasi revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Perubahan perlu dilakukan karena ia memandang beleid itu hanya berisi hukuman bagi PNS yang melanggar aturan. Menurutnya, dalam revisi, nantinya perlu diatur PNS yang memiliki kinerja baik perlu diberikan penghargaan lebih.

"Kalau rekomendasi saya minta tolong pak sekretaris jenderal dan inspektur jenderal bicara dengan Menteri PAN RB, ini kan cukup lama (aturannya). Yang diatur di PP tidak mencerminkan pemberian penghargaan," ucap Sri Mulyani, Selasa (3/12).


Penghargaan diperlukan guna memberantas kejahatan korupsi di lingkungan pemerintahan, khususnya Kementerian Keuangan. Bila pemerintah memberikan apresiasi yang pantas, Sri Mulyani optimistis bisa meminimalisir jumlah pegawai yang melakukan korupsi. "Dasar apa yang menyebabkan korupsi harus dihilangkan, harus semakin seimbang. Seimbang itu berilah penghargaan bagi mereka yang memiliki kinerja baik," tutur Sri Mulyani.

Penghargaan yang dimaksud, contohnya bisa dalam bentuk tunjangan kinerja yang lebih tinggi dari biasanya dan promosi jabatan. Dengan demikian, pegawai bisa berlomba-lomba untuk meningkatkan kinerjanya masing-masing setiap tahun.

"Itu saya minta betul-betul dibangun kredibilitasnya, diperkuat. Jadi semua kompetisi menuju kebaikan, mereka juga senang karena sistem nantinya mengenali dan memperhatikan pencapaian pegawai," jelas dia.

Mengutip PP Nomor 53 Tahun 2010, pemerintah membagi hukuman kepada PNS menjadi tiga tingkat, yaitu ringan, sedang, dan berat.

[Gambas:Video CNN]

Jenis hukuman ringan, antara lain berupa teguran lisan, tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Kemudian, hukuman sedang terdiri dari penundaan kenaikan gaji selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Sementara, PNS yang mendapatkan hukuman berat bisa saja diturunkan pangkatnya setingkat lebih rendah selama tiga tahun. Tak hanya itu, mereka juga bisa dipindahkan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

(aud/agt)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2Y9WC9u
via IFTTT

No comments:

Post a Comment