INILAHCOM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan mengungkap kasus Tindak Pidana Perbankan yang dilakukan Komisaris BPR Multi Artha Mas Sejahtera berinisial H dengan nilai Rp6,280 miliar yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan, Rokhmad Sunanto menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari temuan dalam proses pengawasan yang dilakukan OJK terhadap kegiatan BPR MAMS yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satuan Kerja Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK.
Modus operandi yang dilakukan H sebagai Komisaris PT. BPR MAMS adalah dengan pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank dan/atau dengan sengaja menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening PT. BPR Multi Artha Mas Sejahtera Bekasi.
Sejumlah tindakan penyidikan yang telah dilakukan OJK terkait kasus ini antara lain: memeriksa 6 orang saksi termasuk pegawai PT. BPR MAMS Bekasi, 1 orang ahli dari Institut Keuangan Perbankan dan Informatika Asia (PERBANAS) di Jakarta; memeriksa 1 orang tersangka.
Kemudian menyita barang bukti berupa dokumen kredit dan kelengkapannya dengan penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Bekasi; menyerahkan Berkas Perkara kepada Jaksa Penuntut Umum; menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.
PT. Bank Perkreditan Rakyat Multi Artha Mas Sejahtera, yang beralamat di Revo Town (d/h Bekasi Square Shopping Center) Nomor 78, Pekayon Jaya, Kota Bekasi telah dicabut izin usahanya oleh OJK sejak 2 tahun lalu, yakni sejak tanggal 26 Agustus 2016. [jin]
from Inilah.com - Ekonomi buka link disamping kalo berita nya kurang lengkap https://ift.tt/2N4JTyz
No comments:
Post a Comment