Pages

Monday, July 15, 2019

KPPU Panggil Menteri BUMN soal Rangkap Jabatan Direksi Garuda

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memanggil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno terkait rangkap jabatan direksi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan PT Citilink Indonesia di jajaran komisaris PT Sriwijaya Air. Rencananya, pemeriksaan akan dilakukan pada Kamis (17/7).

Komisioner KPPU Guntur Saragih mengatakan keputusan untuk memanggil Rini merupakan keputusan KPPU setelah mendengar kesaksian dari Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara Danadiputra. Pemanggilan Ari sendiri telah dilakukan pada Senin pekan lalu.

"Kami sudah kirimkan undangan pemanggilan dengan tanggal 18 Juli 2019 dan sudah pasti undangan itu ditujukan untuk Bu Rini (Menteri BUMN)," jelas Guntur, Senin (15/7).

Menurut dia, Rini dipanggil sebagai saksi. Sebab, setelah mendengar pengakuan Ari, KPPU menduga bahwa peristiwa rangkap jabatan ini ada kaitannya dengan penugasan Kementerian BUMN.


Namun, Guntur mengatakan Rini tidak berpotensi menjadi pihak terlapor di kasus rangkap jabatan ini. Status pihak terlapor masih disematkan kepada tiga pihak, yakni Ari, Direktur Niaga Garuda Indonesia Pikri Ilham Kurniansyah, dan Direktur Utama Citilink Juliandra Nurtjahjo.

Kemudian, lanjut dia, pemanggilan Rini sudah bisa dilakukan karena KPPU sudah memanggil seluruh pihak terlapor, termasuk Juliandra yang sempat beberapa kali mangkir dari pemanggilan otoritas anti persaingan usaha tidak sehat tersebut.

"Dirut Citilink juga akhirnya memenuhi panggilan kami. Sehingga, kami bisa menggali informasi dari Menteri BUMN untuk mendapatkan keterangan yang dibutuhkan oleh investigator," terang dia.

Jika memang data dan fakta yang dikumpulkan KPPU sudah lengkap, maka kasus ini bisa memasuki tahap pemberkasan. "Dan bagaimana kesimpulan selanjutnya, nanti tunggu saja hasil dari investigator," papar Guntur.


Diketahui, penyelidikan rangkap jabatan ini berlandaskan pada Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pada pasal 26 disebutkan bahwa seorang direksi atau komisaris dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain apabila berada dalam pasar atau sektor yang sama dan secara bersamaan dapat menguasai pangsa pasar tertentu. Dengan demikian, terjadi praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.

Garuda Indonesia melalui Citilink Indonesia mengambil alih pengelolaan finansial dan operasional Sriwijaya Air dan NAM Air dengan skema kerja sama operasi pada November 2018 lalu.
[Gambas:Video CNN]
Usai aksi korporasi ini, struktur komisaris di Sriwijaya Air pun berubah. Ari, Pikri, dan Juliandra ikut menduduki jabatan komisaris di Sriwijaya Air.

Namun, usai pemanggilan Ari ke KPPU awal pekan ini, ketiganya kompak melayangkan surat pengunduran diri dari jabatannya di Sriwijaya Air ke pemegang saham perusahaan dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada Selasa (2/7) kemarin.

(glh/bir)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2YSNF3R
via IFTTT

No comments:

Post a Comment