INILAHCOM, Jakarta - Pemerintah telah memfinalisasi besaran denda terhadap badan usaha yang tidak menjual solar dengan campuran minyak kelapa sawit sebesar 20% atau B20.
Menurut Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto, denda itu diatur dalam keputusan Menteri ESDM dan sudah diteken Ignatius Jonan.
"Badan usaha yang tidak menjual B20 akan kena denda Rp6000 per liter," kata Djoko di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Kamis (23/8/2018).
Djoko mengatakan, denda sebesar itu diberikan supaya badan usaha benar-benar mencampur minyak sawit sebesar 20% ke solar yang dijualnya. Menurut dia, bila denda rendah, maka badan usaha akan setengah-setengah menjalankan kebijakan ini.
"Pak Menko (Perekonomian Darmin Nasution) maunya Rp6.000 per liter. Supaya dia serius. Kalau seribu kan, bisa saja dia enggak mau nyampur," ujar Djoko.
Selain badan usaha, lanjut Djoko, denda juga diberlakukan terhadap perusahaan produsen pemasokkebutuhan unsur minyak sawit, (fatty acid methyl ester/FAME). Denda diberikan apabila FAME tidak, atau terlambat mencampur B20 ke solar.
"Dua-duanya Rp6.000 per liter. Kalau FAME enggak siap, kena denda juga. Denda dua duanya, badan usaha yang gak nyampur juga denda. Fame terlambat datang, Fame kena denda," ujar dia.
Mengenai mekanisme pengawasan Djoko belum bisa mengungkapkan. Sebab, klaim dia, mekanisme terkait pengawasan masih dibahas secara intensif.
"(Pengawasan) ini lagi disiapkan. Ini di bawah Dirjen Migas," ujar Djoko.
Adapun pencampuran 20 persen minyak sawit (biodiesel) ke semua jenis solar berlaku pada tanggal 1 September 2018 nanti. Peraturan Presiden dan turunannua peraturan Menteri penerapan B20 sudah difinalisasi. [jin]
from Inilah.com - Ekonomi buka link disamping kalo berita nya kurang lengkap https://ift.tt/2MsBb0K
No comments:
Post a Comment