Pria yang akrab disapa Buwas ini mengungkapkan KPK dapat diajak kerja sama karena nilai program yang besar, yaitu mencapai Rp60 triliun. Terlebih, program ini ditujukan bagi masyarakat miskin yang layak menerima bantuan besar BPNT.
"Di Undang-undang KPK kan Rp1 miliar KPK harus ditangani KPK, makanya kami dorong dengan kekuatan KPK," ujar Buwas seperti dikutip dari Antara, Jumat (20/9).
Saat ini, sambung Buwas, Satuan Tugas (Satgas) Pangan masih melakukan proses penyidikan untuk membuktikan adanya kejahatan oknum penyalur BPNT yang merugikan warga penerima beras sejahtera (rastra).
Sebelumnya, Buwas menyebutkan beberapa dugaan pelanggaran hukum oleh oknum penyalur BPNT. Mulai dari penetapan harga beras yang terlalu tinggi hingga beras yang harganya tidak sesuai dengan kualitas beras yang diberikan.Selain itu, oknum juga diduga menyebarkan kampanye negatif dengan menuding beras Bulog tidak berkualitas. Padahal, ia menegaskan bahwa beras yang disalurkan untuk BPNT berasal dari beras medium berkualitas.
"Jadi itu memfitnah Bulog, salah satunya, dikasih beras jelek karena kantongnya merek Bulog, maka langsung orang berasumsi itu produk Bulog yang berkutu, jelek bau, dan lain-lain," tuturnya.
Sebagai informasi, Bulog mendapatkan mandat untuk menyalurkan beras dalam program BPNT mulai 1 September 2019 lalu, dengan alokasi sepanjang tahun mencapai 1,5 juta ton. Hingga pertengahan September 2019, realisasinya berkisar 300 ribu ton.
[Gambas:Video CNN] (Antara/sfr)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2Igu9If
via IFTTT
No comments:
Post a Comment