Pages

Monday, September 16, 2019

Beri Uang ke RT Dinilai Wajar, Persepsi Anti Korupsi Turun

Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia 2019 membaik, tercermin dari peningkatan posisi dari sebelumnya 3,66 dari skala 5 menjadi ke level 3,7.

Kepala BPS Suhariyanto mengatakan bila skala IPAK yang ditunjukkan semakin dekat ke level 5, berarti masyarakat Indonesia semakin anti korupsi. "Ini hasil yang bagus, ada peningkatan. Tapi, kami ingin ini mencapai 5 atau di atas 4," ujarnya di Gedung BPS di Jakarta, Senin (16/9).

IPAK juga terdiri dari indeks pengalaman dan indeks persepsi. Dari sisi pengalaman, indeksnya pun meningkat dari 3,57 menjadi 3,65. Peningkatan terutama terjadi di indeks pengalaman publik, di mana di perkotaan meningkat menjadi 4,03 dan di pedesaan 3,47.

Sayangnya, indeks persepsi menurun, yakni dari 3,86 menjadi 3,8. Penurunan persepsi anti korupsi terutama berasal dari sikap maklum para istri ketika suami mendapatkan penghasilan lebih di luar ketentuan gajinya.

Suhariyanto menyebut ada sejumlah istri yang ditanya apakah wajar bila penghasilan suami meningkat di luar penghasilan. Ternyata, jawab para istri tersebut, wajar saja. Kemudian, ketika ditanya wajar atau tidak apabila suami menggunakan mobil dinas, jawabannya pun masih wajar.

"Ini tanda-tanda yang perlu kita waspadai. Seolah uang menjadi hal yang dipuja-puja. Untuk itu, perlu pendidikan anti korupsi sejak dini," tutur dia.

Selain itu, ia mengungkap keterlibatan anak pada masa kampanye pemilu, di mana orang tua sang anak menjadi calon pemimpin daerah. Anak-anak tersebut, ia mengaku, sengaja dilibatkan untuk mencari sumber pendanaan yang lebih besar.

Indeks persepsi anti korupsi juga menurun karena ada pemahaman wajar untuk memberi uang atau barang kepada ketua RT, RW, kepala desa, dan lurah, bila yang bersangkutan melaksanakan hajatan.

"Begitu juga ketika memberi uang atau barang kepada ketua RT, RW, kepala desa, dan lurah, ketika menjelang hari raya keagamaan dan kepada para tokoh," imbuhnya.

Selanjutnya, Suhariyanto menambahkan ada persepsi wajar untuk memberikan uang atau barang di lingkup publik. Misalnya, dalam hal penerimaan PNS, percepatan pengurusan SIM, STNK, dan lainnya, pencalonan Pilakades, Pilkada, hingga Pemilu, anak masuk sekolah, hingga dalam hal pengurusan KTP dan KK.

Sebagai informasi, survei IPAK 2019 dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).

Pada aturan itu, korupsi menjadi salah satu tujuan global yang sasarannya secara substansial mengurangi korupsi dan penyuapan dalam segala bentuknya.
[Gambas:Video CNN] (uli/bir)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2NhS4uZ
via IFTTT

No comments:

Post a Comment