Pages

Wednesday, September 18, 2019

Cegah Pencucian Uang, Dukcapil Periksa Peserta Lelang Barang

Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Keuangan berencana menggandeng Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri untuk memverifikasi data peserta yang mengikuti lelang barang-barang, baik yang dilakukan pemerintah atau yang dilakukan oleh badan swasta (balai lelang).

Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan hal ini dilakukan demi menghindari modus pencucian uang melalui kegiatan lelang. Dalam hal ini, Isa belajar dari kasus salah satu pejabat negara yang sempat melakukan tindak pidana pencucian uang dengan membeli barang tertentu melalui lelang.

Sehingga, perlu ada sistem yang memastikan bahwa lelang harus dilakukan oleh oknum yang memiliki rekam jejak yang baik. "Jadi ada isu bahwa lelang ditengarai sebagai salah satu upaya pencucian uang. Makanya perlu ada kerja sama dengan Dukcapil untuk mencocokkan data peserta lelang," jelas Isa, Rabu (18/9).

Di dalam skema kerja sama tersebut, Direktur Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Lukman Effendi mengatakan bahwa data-data peserta lelang sudah bisa dihimpun hanya dengan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saja. Langkah tersebut dipandang lebih efisien dibandingkan dengan sistem yang berlaku saat ini.

Saat ini, calon peserta lelang harus mengisi permohonan lelang dan mengisi biodata dan perlu mengunggah Kartu Tanda Penduduk (KTP). Apalagi, proses verifikasi KTP tidak bisa dilakukan dengan segera.

"Jadi nanti tidak usah dipertanyakan lagi mengenai data-data tersebut karena semua sudah terkoneksi dengan Dukcapil. Bahkan, nanti bisa jadi verifikasi menggunakan cap jempol (biometri), nanti data-data calon peserta lelang bisa ketahuan semuanya. Kami bisa melakukan pertukaran data dengan lebih baik," tutur dia.

Hanya saja, ia tak mengetahui, apakah integrasi data antara Kemenkeu dan Dukcapil bisa terjalin dalam waktu dekat. Menurut Lukman, Kemenkeu masih menunggu langkah Dukcapil lantaran kerja sama itu diinisiasi oleh Dukcapil.

"Tapi, kami berharap dengan kerja sama ini, sistem pendaftaran lelang bisa semakin mudah dan cepat," jelas dia.

[Gambas:Video CNN]
Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa jumlah barang yang dilelang di dalam negeri terus meningkat setiap tahunnya. Pada 2018 lalu, nilai pokok lelang telah mencapai Rp18,36 triliun atau meningkat 67,37 persen dibanding 2015 yakni Rp10,97 triliun.

Adapun di tahun ini, Kemenkeu menargetkan nilai pokok lelang sebesar Rp27 triliun atau tumbuh 47,06 persen dibanding tahun lalu. Seluruh nilai lelang ini disumbang oleh lelang pemerintah dan lelang yang dilakukan oleh balai lelang.

Terdapat tiga kelompok barang lelang yang tercantum di dalam perhitungan itu. Kelompok pertama adalah lelang eksekusi, yakni lelang atas barang-barang dari hasil putusan hukum seperti lelang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), lelang eksekusi pengadilan, lelang eksekusi pajak, lelang eksekusi harta pailit, hingga lelang barang rampasan.

Kelompok kedua adalah lelang non-eksekusi wajib, yakni lelang Barang Milik Negara (BMN) yang harus dijual berdasarkan ketentuan undang-undang. Kelompok ketiga adalah lelang non-eksekusi sukarela, yakni lelang atas barang milik pribadi atau perusahaan yang dilepas secara sukarela.

"Hingga 13 September 2019, nilai pokok lelang sudah mencapai Rp15 triliun. Kami harap sarana jual-beli melalui lelang ini bisa semakin diminati karena prosesnya semakin mudah," tutur dia.

(glh/agt)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/30qfIYl
via IFTTT

No comments:

Post a Comment