Pages

Sunday, September 29, 2019

DEN Minta Kantor Sediakan Pengisian Daya Kendaraan Listrik

Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Energi Nasional (DEN) meminta kepada pengelola perkantoran untuk menyediakan stasiun pengisian daya untuk operasional kendaraan listrik. Sekjen DEN Djoko Siswanti mengatakan permintaan disampaikan supaya kendaraan listrik bisa berkembang.

Menurutnya, perkembangan kendaraan listrik yang baik bisa mengurangi polusi udara, konsumsi bahan bakar fosil dan impor BBM.

"Tujuan penggunaan kendaraan listrik untuk lingkungan lebih bersih, mengurangi polusi udara, mengurangi bahan bakar fosil, karena itu DEN juga mengimbau seluruh produsen listrik mulai memproduksi kendaraan listrik dari sekarang," katanya seperti dikutip dari Antara, Senin (30/9).

Pemerintah saat ini memang sedang mendorong pengembangan kendaraan listrik. Untuk mendukung pengembangan tersebut, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Perpres salah satunya mengatur pemberian insentif agar pengembangan kendaraan listrik bisa berjalan cepat. Dalam peraturan yang ditandatangani Jokowi 8 Agustus lalu tersebut terdapat 11 jenis perusahaan yang akan diberikan insentif.

Pertama, perusahaan, perguruan tinggi atau lembaga penelitian yang melakukan penelitian, pengembangan dan inovasi teknologi serta vokasi pada industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Kedua, perusahaan yang mengutamakan penggunaan komponen yang bersumber dari industri atau lembaga penelitian yang melakukan penelitian dan pengembangan kendaraan listrik.

Ketiga, perusahaan yang memenuhi kandungan lokal dalam memproduksi kendaraan listrik. Keempat, perusahaan komponen kendaraan listrik.

Kelima, perusahaan kendaraan listrik berbasis baterai bermerek nasional. Keenam, perusahaan yang menyewakan baterai kendaraan listrik.

[Gambas:Video CNN]
Ketujuh, perusahaan yang mau membantu mempercepat produksi serta penyiapan sarana dan prasarana untuk penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai. Kedelapan, perusahaan yang mengolah limbah baterai.

Kesembilan, perusahaan yang menggunakan instansi listrik private untuk mengisi kendaraan listrik. Kesepuluh, perusahaan angkutan umum yang menggunakan kendaraan listrik berbasis baterai.

Selain itu, insentif juga diberikan kepada perorangan yang menggunakan kendaraan listrik. Insentif tersebut diberikan dalam banyak bentuk, seperti, pengurangan bea masuk atas impor kendaraan listrik dalam keadaan terurai lengkap, pajak penjualan barang mewah, pembebasan atau pengurangan pajak pusat dan daerah, pengurangan bea masuk atas impor mesin, barang dan bahan yang ditujukan untuk investasi kendaraan listrik.

(antara/agt)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2maNnr0
via IFTTT

No comments:

Post a Comment