Salah satunya adalah Azizah, seorang penjahit yang sedang mengantarkan anaknya untuk menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di bilangan Jakarta Selatan.
Azizah, ibu dua anak tersebut mengaku keberatan apabila harus membayar iuran BPJS dua kali lipat. Kendati demikian, ia lebih memilih menurunkan kelas layanan dibandingkan menggunakan asuransi kesehatan swasta.
"Tetap memilih BPJS (BPJS Kesehatan) sih, mungkin turun kelas saja. Soalnya kalau asuransi juga mahal, enggak kuat saya," kata Azizah saat di wawancarai CNNIndonesia.com di Jakarta Selatan, Selasa (5/11). Saat ini, Azizah dan keluarganya terdaftar sebagai peserta kelas II BPJS Kesehatan. Ia membayar Rp51 ribu per bulan per anggota keluarga. Artinya, ia harus membayar Rp204 ribu dalam satu bulan untuk keluarganya. Apabila kenaikan iuran BPJS Kesehatan diterapkan, Azizah akan membayar sebanyak Rp408.000 per bulan.
Hal senada juga diungkapkan oleh Nindyawati, yang sehari-hari menjadi ibu rumah tangga. Walaupun Nindyawati hanya memiliki satu anak, ia merasa pendapatan suaminya sebagai sopir angkot, tak akan kuat membayar tiga anggota yang terdaftar kelas I BPJS.
Nindyawati pun lebih memilih turun ke kelas I BPJS dibandingkan beralih ke asuransi kesehatan swasta yang dinilainya juga mahal.
"Tadinya pilih kelas I karena berharap pelayanannya lebih bagus kan untuk kesehatan juga. Cuma kalau naik, sepertinya lebih baik turun (kelas), soalnya suami saya juga cuma sopir, enggak akan kuat (menanggung asuransi swasta), belum kebutuhan pokok," ungkapnya.
Ia pun berharap kenaikan iuran BPJS Kesehatan dapat dibarengi dengan perbaikan layanan.Rafid, seorang juru parkir yang mendaftarkan ketiga anggota keluarganya pada kelas satu juga mengungkapkan hal serupa. Menurutnya, lebih baik menurunkan kelas BPJS Kesehatan ketimbang pindah ke asuransi kesehatan swasta.
"Tetap BPJS sih, soalnya asuransi swasta kan agak mahal," ungkapnya.
Ia berharap pemerintah mengurungkan niat untuk menaikkan iuran BPJS. Menurutnya, tarif iuran BPJS Kesehatan seharusnya lebih bersahabat untuk rakyat kecil. Terlebih, pelayanan BPJS Kesehatan di rumah sakit yang biasa ia kunjungi masih belum memuaskan.
"Kalau (iuran) meningkat tapi pelayanan juga jelek kan bukannya membantu malah bikin rugi," tuturnya.Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 yang mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Secara persentase, kenaikan rata-rata mencapai 100 persen pada masing-masing kelas, yakni kelas III naik dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per bulan per peserta.
Sementara, untuk kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu, dan kelas I naik dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu.
Kebijakan ini sontak menuai protes dari berbagai kalangan, masyarakat, pengamat, hingga serikat pekerja. Sebagian besar dari mereka mengaku keberatan untuk membayarkan kenaikan iuran yang kelewat besar.
[Gambas:Video CNN] (ara/sfr)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2NJrnx1
via IFTTT
No comments:
Post a Comment