Direktur Utama Fintek Karya Nusantara Danu Wicaksana mengungkapkan fitur LinkAja berbasis Syariah juga sudah mendapatkan sertifikasi syariah dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Perusahaan juga telah kemudian menunjuk Dewan Pengawas Syariah (DPS).
"Jadi, hari ini, saya (tidak hanya) punya dewan komisioner dari shareholder semua tapi saya juga punya DPS," ujarnya, Senin (30/9).
Ia menargetkan fitur tersebut dapat menarik 1 juta pengguna untuk beralih ke basis syariah dari total 30 juta pengguna fitur berbasis konvensional.
Jika dirinci, sambung ia, terdapat tiga perbedaan utama fitur LinkAja Syariah dengan konvensional.Pertama, dana mengendap ditempatkan pada perbankan syariah, tidak sekadar bank umum.
"Kalau sekarang, misalnya, isi saldo di linkaja itu kan bisa di BNI, Mandiri. Dananya memang kami simpan di situ sesuai aturan BI harus BUKU IV," tuturnya.
Kedua, cara transaksi dengan menggunakan perumpamaan dari sistem cashback yang diperbolehkan atau tidak sesuai dengan akad syariah. Dalam hal ini, diskon yang diberikan hanya diperbolehkan dari merchant dan bukan dari uang elektronik.
[Gambas:Video CNN]
"Tidak sah (cashback dari uang elektronik) tidak sesuai dengan akad," jelasnya.
Ketiga, produk keuangan yang ditawarkan di aplikasi juga berasal dari mitra yang menganut akad syariah.
"Misalnya, pinjamannya akan beda. Penyedianya juga bukan mitra kami yang sekarang tapi mitra yang memang sudah menganut akad syariah," paparnya.
from CNN Indonesia https://ift.tt/2nj1cEq
via IFTTT
No comments:
Post a Comment