Ketua Komisi VI DPR RI Dito Ganinduto mengatakan permintaan PMN bagi PANN sebelumnya diusulkan oleh Kementerian BUMN dalam Surat Menteri BUMN Nomor S-537/MBU/08/2019 tertanggal 19 Agustus 2019. Di dalamnya, Kementerian BUMN meminta DPR mengamini PMN non-tunai sebesar Rp6,64 triliun bagi perusahaan pelat merah yang bergerak di bidang pembiayaan armada kapal itu.
Usulan PMN non-tunai itu terdiri dari US$199 juta, atau setara Rp2,88 triliun (kurs Rp14.400 per dolar AS), yang ditunjukkan untuk menghapus utang non-pokok perusahaan. Selain itu, Kementerian BUMN juga mengusulkan PMN non-tunai sebesar US$261 juta atau setara Rp3,76 triliun untuk pemutihan utang pokoknya.
Sejatinya, DPR setuju dengan pemberian PMN non-tunai tersebut. Hanya saja, DPR masih buram mengenai rincian utang-utang yang dimaksud. Jika PMN diberikan secara gegabah, Dito takut PMN tidak akan digunakan secara semestinya.
Oleh karenanya, DPR meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengonfirmasi jumlah lilitan utang yang didera oleh PANN. Sehingga, jumlah PMN yang diberikan juga bisa sesuai kebutuhannya."Pemberian PMN non-tunai nilainya akan disesuaikan dengan hasil dari audit BPK," ujar Dito di Gedung DPR, Kamis (12/9).
Namun, di kesempatan yang sama, DPR malah menyetujui usulan jumlah PMN non-tunai bagi BUMN lain, yakni PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) (BPUI). Hanya saja, berbeda dengan PANN, anggota DPR mengetahui dengan jelas peruntukkan PMN tersebut.
Dito mengatakan, Kementerian BUMN meminta PMN non-tunai sebesar Rp268,02 triliun untuk mengonversi pokok pinjaman yang tercantum di dalam perjanjian nomor SLA 919/DP3/1996. Adapun, utang tersebut berasal dari The Export-Import of Japan yang digunakan untuk pembiayaan modal ventura.
Lebih lanjut, Komisi VI DPR juga menyetujui usulan penyelesaian piutang negara non pokok PT Bahana PIU (Persero) sesuai dengan Surat Menteri BUMN Nomor S-537/MBU/08/2019 tertanggal 19 Agustus 2019 sebesar Rp42,39 miliar dan diangsur selama 20 tahun mulai 2020.
[Gambas:Video CNN] (sfr/glh)
from CNN Indonesia https://ift.tt/34Gg0O5
via IFTTT
No comments:
Post a Comment