Rencananya gugatan secara resmi dilayangkan bulan depan. Rudy menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukumnya.
Gugatan berawal dari isu pelepasan kepemilikan saham SCBI di Bank Permata sekitar beberapa bulan yang lalu. Kabar yang beredar di publik, SCBI berencana melepas kepemilikan saham karena kinerja Bank Permata terus menurun.
"Tiba-tiba muncul kabar Standard Chartered Bank mau jual (kepemilikan Bank Permata), setelah pengambilalihan Bank Bali, makanya saya muncul lagi. Ini atas nama keadilan, harus diungkap," ujar Rudy kepada CNNIndonesia.com, Kamis (12/9).
Isu ini seketika memantik kenangan Rudy terhadap Bank Bali, perusahaan yang pernah dipimpinnya dan telah bersulih nama menjadi Bank Permata sejak 1999. Sulih nama terjadi karena Bank Indonesia (BI) mendorong Bank Bali untuk memberikan kucuran dana dengan total mencapai Rp1,3 triliun kepada bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditas jelang krisis moneter pada 1997."Saat itu, Bank Bali dianggap sehat, bahkan bisa bertahan di saat krisis. Ketika bank lain rush, Bank Bali justru kelimpahan dana, tidak ada cabang yang tutup, nasabah percaya, pegawai percaya, lalu diminta membantu bank lain," kisahnya.
Namun belakangan, Bank Bali justru tidak berhasil mendapat pengembalian atas pinjaman likuiditas yang pernah diberikan kepada sejumlah bank. Hal itu kemudian membuat Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) menilai Bank Bali sebagai bank yang tidak sehat.
BPPN kemudian meminta SCBI untuk menyehatkan Bank Bali. Caranya, dengan melakukan peleburan usaha (merger) dengan beberapa bank lain menjadi Bank Permata. Setelah bersulih nama menjadi Bank Permata, SCBI membeli kepemilikan saham bank tersebut dan kepemilikan pun lepas sepenuhnya dari Rudy.
"Saat itu, Bank Bali diambil paksa dengan dalih di bawah pengawasan. Masa bank internasional suruh saya tanda tangan di atas kertas putih saja?" tuturnya.Selepas pembelian kepemilikan dari hasil merger, Bank Permata pun berhasil mengembangkan bisnis. Namun belakangan terdengar kabar akan ada pelepasan saham SCBI di Bank Permata.
Ia menganggap ini merupakan aksi 'lepas tangan' SCBI ketika Bank Permata dianggap tak lagi menguntungkan. Padahal, Bank Permata memiliki cikal bakal dari usaha yang sudah dirintisnya sejak lama dan di masa-masa sulit.
Untuk itu, ia kembali dan ingin menggugat SCBI. Sebelum rencana gugatan muncul, Rudy mengaku sudah sempat berkeluh kesah ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sayang, respons yang didapatnya jauh panggang dari api seperti yang diharapkan. Oleh karena itu, ia mengaku mau tidak mau harus menempuh jalur hukum dengan menggugat langsung SCB melalui kuasa hukum yang ditunjuknya langsung, yaitu Yusril."Langkah-langkah kami siapkan, strategi yang kami mau lakukan sedang dikaji lebih mendalam. Berikan waktu sebulan ini (sebelum melayangkan gugatan)," katanya.
Rudy mengaku cukup optimis pada langkahnya kali ini dalam memperjuangkan kembali Bank Bali. Sebab, sejumlah dokumen terkait masih disimpan dan sedang dipelajari oleh Yusril.
[Gambas:Video CNN]
"Ada beberapa dokumen yang sangat damaging ke SCBI, malahan dokumen rahasianya mereka, kami punya sekarang," ungkapnya.
Sementara itu, Yusril mengaku siap menangani kasus pengambilalihan Bank Bali secara sepihak ini. Namun, ia mengaku belum bisa membeberkan pemetaan jadwal pelaporan gugatan dan berbagai jurus yang akan dikerahkan untuk melawan SCB.
Kami sudah pelajari dan sedang kami rumuskan langkah-langkah hukum yang sistematik untuk menyelesaikan persoalan ini, belum sampai kami menyusun gugatannya. Tapi mungkin tidak terlalu lama (melayangkan gugatan), setelah kami matangkan dan siap ambil langkah hukum," pungkasnya.
CNNIndonesia.com telah berusaha menghubungi Head of Corporate Affairs Stanchart Bank Indonesia Dody Rochadi dan Senior Manager Corporate Affrairs Stanchart Bank Indonesia Amin Arno Kermaputra untuk minta tanggapan atas rencana gugatan tersebut. Namun, sampai berita ini diturunkan belum ada respons dari keduanya
(uli/lav)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2O5sUPM
via IFTTT
No comments:
Post a Comment