Pages

Thursday, September 19, 2019

GAPKI Dukung Proses Hukum Perusahaan Sawit Pembakar Hutan

Jakarta, CNN Indonesia -- Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menyatakan bakal menunggu kelanjutan proses hukum terhadap perusahaan sawit yang diduga menjadi penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah belakangan ini. Penetapan dugaan dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) beberapa waktu lalu.

Ketua Bidang Agraria dan Tata Ruang GAPKI Eddy Martono mengatakan bila para perusahaan sawit itu terbukti menjadi penyebab karhutla, maka asosiasi tak akan memberikan toleransi. GAPKI pun, sambungnya, akan segera mendukung proses hukum tersebut.

"Namun harus dilihat apakah perusahaan memang pelaku pembakaran atau justru menjadi korban? Karena kalau lahan yang terbakar sudah ada tanaman sawit, apakah benar perusahaan membakar aset atau mesin produksinya sendiri?" ujar Eddy kepada CNNIndonesia.com, Kamis (19/9).

Sebaliknya, bila perusahaan sawit justru menjadi korban karhutla, maka asosiasi akan memberikan bantuan hukum. Khususnya, bagi perusahaan yang memang merupakan anggota asosiasi.

"Kalau perusahaan justru menjadi korban, GAPKI akan membantu memberikan konsultan hukum," katanya.

Sebelumnya, KLHK menyatakan telah menyegel 10 lahan konsesi perusahaan yang diduga penyebab karhutla di Riau. Inisial perusahaan yang telah disegel yaitu PT RSS, PT SBP, PT SR, PT THIP, PT TKWL, PT RAPP, PT SRL, PT GSM, PT AP, dan PT TI.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan kementeriannya akan segera memproses dugaan tersebut. "Secepatnya (kasus) didalami untuk tahap penetapan statusnya," katanya.

Kesepuluh perusahaan itu di antaranya perusahaan industri kehutanan maupun perkebunan kelapa sawit. Satu di antaranya adalah perusahaan asing asal Malaysia.

[Gambas:Video CNN]
Saat ini, kasus tersebut masih diselidiki. Sepuluh perusahaan itu diduga melakukan pelanggaran pidana akibat kebakaran di dalam konsesi.

"Disegel karena ada dugaan pelanggaran pidana, terjadi kebakaran di lahan mereka," ucapnya.

Beberapa hari sebelumnya, KLHK juga telah menyegel lahan perusahaan kelapa sawit milik Malaysia, PT Adei Plantation and Industry (AP). Penyegelan itu dalam rangka penyelidikan kasus dugaan pembakaran lahan gambut di Kabupaten Pelalawan, Riau.

Direktur Penindakan PPLH Gakkum KLHK Sugeng Riyanto kepada Antara pada pekan lalu menyatakan penyegelan tersebut berupa pemasangan pelang pengumuman dan pita kuning larangan melintas.

Lahan seluas 4,25 hektare yang diduga dibakar tersebut berlokasi di Kabupaten Pelalawan, sebelah selatan Kota Pekanbaru. Lokasi kebakaran berupa lahan gambut yang kini terlihat bersih seperti hamparan karpet hitam.

"Dugaan terbakarnya tanggal 7 September," katanya.

Dari data Gakkum KLHK, PT Adei Plantation memegang konsesi total luasnya 12.860 hektare. KLHK belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Jauh sebelum itu, KLHK sudah menyegel 42 lahan perusahaan dan satu lahan milik individu yang diduga terlibat karhutla. Bahkan, sebanyak empat korporasi ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Rasio, penyegelan dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan pemantauan di sejumlah lokasi, khususnya Riau, Jambi, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.

(uli/agt)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2O9Uqfe
via IFTTT

No comments:

Post a Comment