Terbukti, Indonesia belum juga kecipratan aliran investasi dari situasi perang dagang Amerika Serikat (AS) dan China yang semakin memanas. Padahal, lebih dari 30 perusahaan sudah keluar dari China untuk merelokasi pabrik mereka.
Namun, 30 perusahaan tersebut tidak memilih Indonesia sebagai tempat untuk merelokasi pabrik mereka. Perusahaan tersebut lebih memilih pindah ke Vietnam, Thailand, dan Meksiko.
"Itu kan ada yang salah, ini yang kami cari solusinya. Selama ini izin harus dilakukan, kalau izinnya hanya standar kenapa harus pakai izin lagi. Jadi nanti tidak perlu izin, yang penting sesuai standar," ucap Sofyan, Rabu (19/9).
Meskipun nantinya IMB tidak diberlakukan, bukan berarti pembangunan yang dilakukan oleh investor bisa serampangan. Nantinya, ada inspektur bangunan yang akan memeriksa proses pembangunan yang dilakukan investor."Di negara maju begitu, bangun apa saja boleh asal sesuai standar. Kalau tidak sesuai standar ya dibongkar," kata dia.
Kendati begitu, ia tak memastikan apakah seluruh proses IMB akan dihapuskan dalam waktu mendatang. Hal yang pasti, pemerintah saat ini sedang merombak 72 undang-undang (uu) terkait perizinan investasi demi menarik lebih banyak lagi investor ke dalam negeri.
"Ini istilahnya omnibus law, itu uu yang dianggap menghambat investasi nanti akan diperbaiki," ucap Sofyan.
[Gambas:Video CNN]
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan waktu selama satu bulan untuk merampungkan revisi 72 uu tersebut. Proses revisi itu saat ini sudah dikerjakan oleh Sekretariat Kabinet (Setkab) dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Ia menerangkan ada beberapa beleid yang dibuat pada era 90-an, tetapi belum direvisi kembali sehingga tidak tepat untuk mengatur situasi saat ini. Namun, Luhut tak merinci uu apa saja yang akan direvisi.
"Di ASEAN ini Indonesia paling rumit untuk investasi karena peraturan perizinannya. Jadi pada lari ke tempat lain," pungkas Luhut.
(aud/agt)from CNN Indonesia https://ift.tt/2M282X3
via IFTTT
No comments:
Post a Comment