Direktur Keuangan Jasa Raharja Myland merinci masing-masing ahli waris mendapatkan Rp50 juta untuk setiap korban meninggal dunia yang telah diidentifikasi. "Semua korban yang meninggal dunia, kami santuni, termasuk di dalamnya tersangka. Tetap dapat dan kami kasih ke ahli warisnya," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Rabu (4/9).
Lebih lanjut ia menjelaskan, Jasa Raharja merupakan perusahaan asuransi sosial BUMN. Artinya, perusahaan tidak berperan sebagai asuransi komersial. Sehingga, klaim wajib diberikan kepada pengguna angkutan udara, laut, maupun darat yang meninggal dunia dan luka-luka.
Sementara itu, korban luka-luka dalam kecelakaan maut mendapat santunan perawatan di rumah sakit setempat. Santunan yang diberikan sebesar Rp20 juta per korban luka dalam bentuk surat jaminan perawatan rumah sakit.
"Jadi, ada surat jaminan selama mereka dirawat. Nilainya maksimal Rp20 juta. Kalau nanti biayanya melampaui, tinggal dilihat apakah korban memiliki perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, kalau PNS ada Taspen, dan lain-lain" tutur Myland.Sejauh ini delapan korban meninggal dunia dalam kecelakaan maut beruntun di jalan tol. Empat di antaranya sudah bisa diidentifikasi. Mereka adalah Ngendi Budiyanto (62) warga Jakarta, Iwan (34 tahun) warga Tangerang, Dedi Hidayat (45 tahun) warga Jakarta, dan Hendra Cahyana (64 tahun) warga Jakarta.
"Empat (korban meninggal dunia) belum (teridentifikasi) karena lukanya memang luka bakar. Sehingga, butuh beberapa hal seperti pembanding atau tes DNA dari keluarga," imbuh Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
[Gambas:Video CNN] (sas/bir)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2zNDxyr
via IFTTT
No comments:
Post a Comment