Luhut menyatakan perubahan uu ini akan dilakukan dengan skema omnibus law. Skema tersebut bisa diartikan sebagai konsep pembuatan beleid yang menyatukan sejumlah aturan menjadi satu uu yang akan dijadikan payung hukum baru.
"Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memerintahkan kepada kami, omnibus law harus digunakan untuk merevisi lebih dari 72 uu yang satu sama lain lain sudah tidak cocok," ucap Luhut, Kamis (12/9).
Ia menerangkan ada beberapa beleid yang dibuat pada era 90-an, tetapi belum direvisi kembali sehingga tidak tepat untuk mengatur situasi saat ini. Menurutnya, proses revisi itu sudah dikerjakan oleh Sekretariat Kabinet (Setkab) dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Luhut tak merinci secara pasti uu apa saja yang akan direvisi. Hal yang pasti, beleid itu berkaitan dengan pemberian izin investasi di Indonesia."Di ASEAN ini Indonesia paling rumit untuk investasi karena peraturan perizinannya. Jadi pada lari ke tempat lain," terang dia.
Dia tak menampik banyak pihak yang menahan diri untuk menanamkan investasi di Indonesia lantaran belum ada kepastian bagi investor. Namun, ia optimistis investasi akan mengalir deras ke Indonesia jika 72 uu tersebut selesai direvisi.
"Kalau sudah ada kepastian dengan aturan yang jelas, orang akan berbondong-bondong ke Indonesia," tegasnya.
[Gambas:Video CNN]
Sejauh ini, proses revisi masih terus berlangsung. Ia menyebut perombakan kebijakan akan rampung dalam waktu satu bulan ke depan.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pemerintah akan kembali memangkas perizinan yang tidak perlu secara habis-habisan demi meningkatkan aliran investasi ke Indonesia. Upaya tersebut dilakukan agar perekonomian Tanah Air tetap kuat walau tengah tekanan perlambatan ekonomi global.
Darmin menjelaskan pemangkasan izin akan dilakukan mulai dengan mengidentifikasi setiap syarat, rekomendasi, hingga perizinan yang dikeluarkan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Setelah itu, masing-masing institusi diminta untuk mengkaji keperluan izin-izin tersebut.
Bila ditemukan ada yang tak perlu, maka izin itu sudah pasti akan dipangkas. Kemudian, masing-masing institusi harus melaporkan hasil evaluasinya kepada pemerintah pusat.
(aud/agt)from CNN Indonesia https://ift.tt/2Q5nCql
via IFTTT
No comments:
Post a Comment